Mengenai LIPI :
Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompiusdengan karyanya yang terkenal berjudul Herbarium Amboinese. Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Dalam tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia (S'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek (Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam, yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.
Pada tahun 1956, melalui UU no. 6/1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok :
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan : membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah merubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128/1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut :
- Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
- Mencari kebenaran ilmiah dimana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179/1991).
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128/1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43/1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres no. 1/1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103/2001 serta Perpres no. 3/2013.
Visi :
Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia dalam penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Misi :
- Menciptakan invensi ilmu pengetahuan yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi bangsa;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan;
- Meningkatkan pengakuan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan;
- Meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui aktifitas ilmiah.
Tujuan :
- Dihasilkannya penemuan, terobosan dan pembaharuan Ilmu pengetahuan untuk mewujudkan daya saing bangsa.
- Peningkatan nilai tambah dan kelestarian Sumber Daya Indonesia.
- Peningkatan posisi dan citra Indonesia di komunitas global dalam bidang ilmu pengetahuan.
- Peningkatan budaya ilmiah masyarakat Indonesia.
Sasaran Strategis :
- Meningkatnya kontribusi LIPI terhadap daya saing bangsa berbasis hasil penelitian.
- Meningkatnya kontribusi LIPI terhadap daya saing industri.
- Meningkatnya rekomendasi kebijakan berbasis hasil penelitian.
- Meningkatnya peranan LIPI sebagai penyedia infrastruktur riset nasional.
- Meningkatnya hasil penelitian yang berorientasi pada nilai tambah Sumber Daya dan perlindungan lingkungan.
- Meningkatnya jejaring dan kerjasama ilmiah nasional dan internasional yang berkualitas dan saling menguntungkan.
- Meningkatnya rujukan ilmiah dan informasi iptek yang diakses masyarakat.
- Meningkatnya pengembangan kompetensi SDM penelitian Indonesia.
- Terwujudnya tatakelola pemerintahan yang baik.
Indikator Kinerja Umum (IKU) :
- Jumlah sitasi atas publikasi LIPI.
- Jumlah hasil penelitian dan HKI yang dimanfaatkan.
- Jumlah Taman Ilmu Pengetahuan dan Teknologi termanfaatkan.
- Jumlah pengguna jasa LIPI.
- Jumlah kerjasama dengan industri.
- Jumlah lisensi teknologi.
- Jumlah rekomendasi kebijakan / keputusan yang dimanfaatkan.
- Jumlah institusi eksternal yang memanfaatkan infrastruktur riset LIPI.
- Jumlah kebun raya daerah yang dibuka untuk umum.
- Jumlah jenis koleksi yang dimanfaatkan.
- Jumlah teknologi / konsep / model / jenis produk yang bernilai tambah.
- Rasio kerjasama yang terlaksana dibandingkan total MoU yang dibuat.
- Jumlah posisi strategis yang dijabat dalam organisasi / pertemuan nasional / internasional.
- Peringkat LIPI di Webometrics.
- Jumlah peserta pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Peningkatan jumlah peneliti Indonesia.
- Nilai RB LIPI.
- Opini Atas Laporan Keuangan.
- Nilai Laporan Kinerja.
Motto LIPI :
"LIPI PASTI"
PASTI = Professional, Adaptive, Scientific integrity, Teamwork, Inovative
Kepala dan Wakil Kepala LIPI dari masa ke masa :
Sumber-sumber lain :