Data dan Informasi Penyelesaian Kerugian Negara

Pengelolaan keuangan dan kekayaan negara menuntut kehati-hatian dan kecermatan dari setiap aparatur yang terlibat. Ketika terjadi kerugian negara akibat tindakan pegawai baik secara sengaja maupun kelalaian, pegawai yang bersangkutan berkewajiban memulihkan kembali kerugian negara tersebut. Kepala Kantor/Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara tersebut juga diharuskan melakukan langkah-langkah penanganan penyelesaian kerugian negara yang terjadi.

Tugas Fungsi

Panduan

Tuntutan Perbendaharaan

Tuntutan Ganti Rugi