Cibinong, Humas LIPI. LIPI melalui Pusbindiklat Peneliti LIPI bekerjasama dengan Himpenindo menyelenggarakan Webinar Refreshment Hasil Kerja Minimal (HKM) sesuai Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019, secara virtual melalui zoom dan kanal Youtube LIPI. “Di era revolusi industri ini masalah begitu kompleks yang harus dijawab oleh Indonesia, dan institusi yang berperan penting adalah unit Litbangji di Kementerian maupun LPNK. Litbangji diharapkan menghasilkan SDM peneliti yang berkualitas, dan juga penelitian serta inovasi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan bangsa, “tutur Plt. Kapusbindiklat Peneliti LIPI, Raden Arthur Ario Lelono, Ph.D. mengawali sambutan pembukaannya (21/1).
Permasalahan yang dihadapi para peneliti saat ini terkait sistem karir peneliti, infrastruktur riset, serta kolaborasi. Salah satu cara untuk mewujudkannya dengan melakukan kolaborasi antara unit Litbangji dengan stakeholder lainnya, memerlukan kerja sama yang baik antara pusat dan daerah, perguruan tinggi dan pelaku industri maupun bisnis. Peran besar pemerintah untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 serta persoalan masyarakat. Menentukan visi dan peta riset yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat dan negara, serta anggaran riset yang memadai, menyiapkan kualitas SDM yang kompeten, serta menyediakan sarana prasarana pendukung riset. “Penelitian di unit Litbangji, hendaknya mendukung dan sejalan dengan roadmap yang diarahkan oleh pemerintah tersebut,” kata Arthur.
Arthur menjelaskan bahwa dinamika peraturan kepegawaian sangat dinamis, dan pasca diberlakukannya UU ASN dan PP 11 Tahun 2017 termasuk salah satunya untuk JF Peneliti. Dengan ditetapkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 per 5 September 2018, JF Peneliti dan angka kreditnya mulai disesuaikan dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi peneliti. “Dengan demikian para peneliti dapat melakukan pekerjaan sesuai kompetensinya dalam kegiatan Litbangji yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian dan perilaku, yang relevan menjunjung kode etik dengan tugas dan syarat JF Peneliti, “jelasnya.
Terkait kinerja diatur dengan Peraturan LIPI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis JF Peneliti. Salah satu perubahan yang signifikan dalam peraturan tersebut adalah adanya hasil kerja minimal. HKM merupakan unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh peneliti sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja yang harus dipenuhi pada setiap periode.
Arthur menambahkan untuk JF Peneliti yang akan naik jenjang atau jabatan tidak hanya mengajukan angka kredit kumulatif yang ditetapkan kepala satker masing-masing, tapi juga mengajukan klaim HKM untuk Uji Kompetensi. “Hasil Uji Kompetensi yang akan ditetapkan oleh Majelis Asesor Peneliti setelah menerima rekomendasi dari penilai dan tim asesor, yang pada saat ini kita memiliki 31 MAPI Kementerian/LPNK, dengan rincian 18 MAPI untuk Kementerian, 11 MAPI LPNK dan 2 MAPI untuk Balitbangda. Memang tantangan kami adalah jumlah MAPI di Balitbangda yang masih sangat sedikit,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Arthur mengatakan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan pasal 38, bahwa instansi pembina bertugas melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Peneliti serta melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karir peneliti. Pada kesempatan ini LIPI selaku pembina JF Peneliti mengadakan webinar sosialisasi tentang HKM refreshment yang dilakukan di awal tahun, yang akan dibagi menjadi 2 kali webinar. “Webinar yang pertama ditujukan untuk Kementerian/LPNK yang sudah memiliki MAPI serta para Ketua Himpenindo Wilayah. Sedangkan pada webinar kedua (minggu depan) akan dilaksanakan untuk audience para peneliti dari Kementerian/LPNK yang belum memiliki MAPI dan para peneliti Balitbangda, ”pungkasnya.
Webinar diikuti oleh asesor sebanyak 60 orang, Himpenindo sebanyak 15 orang, anggota MAPI sebanyak 90 orang, peneliti sebanyak 150 orang, sekretariat sebanyak 53 orang, dan Tim TP2U sebanyak 114 orang. Webinar tahap I ini ditujukan untuk Kementerian/LPNK yang sudah memiliki MAPI serta para Ketua Himpenindo Wilayah.Pada webinar kali ini, sesi I narasumber akan menyampaikan tentang HKM dan feed back usulan. Sedangkan sesi II akan dilaksanakan bimtek oleh Tim HKM melalui e-peneliti.
Prof. Dr. Ratno Nuryadi, dari MAPP BPPT selaku narasumber I menjelaskan tentang angka kredit kegiatan kolaborasi riset. “Bukti kontributorsip dari output kolaborasi harus clear di awal di antara authors/inventors. Bukti kontributor tercantum jelas dalam dokumen butir kegiatan atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh 50% + 1 orang dari anggota kontributor. Dalam hal tidak ada surat pernyataan, maka seluruhnya dianggap sebagai kontributor anggota,”jelas Ratno.
Ratno juga menjelaskan tentang cara membaca tabel standar kompetensi dan hasil kerja minimal berdasarkan Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019, baik untuk Peneliti Ahli Pertama, Muda, Madya hingga Utama. Yang perlu diperhatikan adalah untuk naik jenjang/perpindahan jabatan, untuk naik jabatan dalam jenjang yang sama atau pemeliharaan (maintenance), pemenuhan HKM sebagai prasyarat jenjang dan kewajiban periode jabatan, butir kegiatan HKM pada jenjang yang lebih tinggi, HKM KTI dan selain KTI serta HKM pemakalah oral.
Pada paparan selanjutnya, Ratno menjelaskan tentang diskresi HKM pada MAPP (Majelis Asesor Peneliti Pusat), yang terdiri dari: pembimbingan mahasiswa dan non mahasiswa; karya tulis ilmiah terbit di buku/bagian buku, terbit di jurnal ilmiah dan prosiding terindeks; kekayaan intelektual tentang masa perlindungan paten dan klaim paten untuk HKM; partisipasi di pertemuan ilmiah tentang publikasi dan pengakuan kualitasnya; mendapatkan dana penelitian terkait prosedur, kontributorsip dan bukti-buktinya, pelanggaran etika baik di MAPI maupun MAPP; kepanitiaan seminar internal maupun eksternal.
Prof. Dr. Fahmuddin Agus, dari MAPP Kementerian Pertanian selaku narasumber II menyampaikan tentang pemenuhan dan klaim HKM. “HKM prasyarat jenjang wajib dipenuhi sebelum menjadi peneliti pada jenjang tersebut. HKM periode jabatan (4 tahunan) wajib dipenuhi selama peneliti menduduki jenjang JF Peneliti. Hasil kerja pelaksanaan Litbangji sebelum diangkat dalam JF Peneliti dapat diajukan di luar angka kredit tahunan dan diklaim untuk pemenuhan HKM kenaikan jenjang, ”kata Fahmuddin.
Fahmuddin pada paparan selanjutnya menyampaikan tentang contoh-contoh unsur pengembangan profesi dan serba-serbi HKM. “Bagi Peneliti Ahli Pertama s.d. Madya dengan gelar S1 per 8 Oktober 2027 wajib minimal PGA S2, harus mengajukan AKT dan klaim HKM periodesasi (tidak dapat naik jenjang). Bagi Peneliti Ahli Utama-IVe dengan gelar akademik S1 per 8 Oktober 2027 wajib minimal PGA S2. Peneliti Ahli Utama-IV/d dengan gelar akademik S2 tidak dapat naik ke Peneliti Ahli Utama-IV/e. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan, maka akan diberhentikan dari JF Peneliti, ”tegas Fahmuddin.
Mengakhiri paparannya, Fahmuddin menjelaskan tentang feedback usulan tahun 2020 untuk jumlah usulan yang telah mendapatkan Nota PAK dan Surat Rekomendasi, jumlah usulan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, serta proses evaluasi AKT yang ada di MAPP. “Usulan tidak memenuhi syarat dikarenakan kuantitas HK yag diajukan tidak sesuai peraturan, HKM yang diklaim berasal dari output tahun kadaluarsa, ketidaksesuaian butir HKM dengan peraturan, ketidaktelusuran/ ketidaklengkapan dokumen HKM serta usulan yang tidak melalui e-peneliti,” tutupnya. (IkS ed sl).


Leave a Reply