Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti Bentuk Kompetensi Dasar Peneliti

Cibinong, Humas LIPI. Standar kompetensi menjadi hal yang krusial dibutuhkan untuk semua jabatan fungsional termasuk jabatan fungsional peneliti. “Untuk jenjang peneliti ahli pertama, penguasaan atas dasar keilmuan yang sesuai dengan bidang kepakaran dilewati melalui beberapa tahapan, mulai dari mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah untuk mencari alternatif solusi atas masalah, menganalisis hasil dan penyampaian hasil yang menjadi topik kegiatan pada tingkat dasar pada sebuah penelitian,” jelas Sutrisno Heru Sukoco, mewakili Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada ‘Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti Gelombang IV’, pada Senin (09/08).

Dirinya mengungkapkan bahwa pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti memuat kurikulum kompetensi substansif bidang tingkat dasar sebagai unsur pembentuk uji dan kompetensi hasil penelitian berupa proposal penelitian sebagai syarat menduduki jabatan fungsional peneliti ahli pertama. “Komposisi kurikulum dibangun dengan dasar pengetahuan tentang pengembangan karir, jabatan fungsional peneliti, kode etik peneliti, dan penulisan proposal penelitian secara individu yang didukung dengan kompetensi teknis substansif kepenelitian seperti landasan penelitian, proposal penelitian, analis interprestasi data, penulisan publikasi ilmiah dan kompetensi lainnya yang menunjang untuk memenuhi kompetensi ahli pertama,” jelas Nino.

“Saya mengharapkan seluruh peserta memiliki kompetensi yaitu terlatihnya PNS peneliti yang mampu melaksanakan tugas fungsi jabatan peneliti sesuai dengan jenjang jabatannya dan menerapkan etika peneliti dan penelitian, terpenuhinya kompetensi dasar untuk menduduki jabatan fungsional peneliti ahli pertama sesuai dengan bidang tugasnya,” imbuhnya.

Selanjutnya Sutrisno yang juga Widyaiswara Madya Pusbindiklat LIPI menerangkan, tujuan pelaksanaan pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti yaitu peserta memiliki kompetensi dalam merancang proses penelitian sesuai dengan kaidah yang berlaku sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai peneliti ahli pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Saya berharap, peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, mengikuti segala tata tertib yang sudah ditetapkan. Semoga kegiatan pelatihan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Adapun yang menjadi narasumber pelatihan terdiri dari para peneliti LIPI dan beberapa pejabat fungsional lainnya yang relevan dengan pelatihan antara lain: Yetvi Rosalita, Subyakto, Harini Yaniar, M. Nurul Furqon, Dundin Zaenudin, Katubi, Trina Fizzanty, Ahmad Helmy Fuadi, Naily Kamaliah dan Andri Agus Rahman.

Proses pembelajaran direncanakan berlangsung dari tanggal 09 Agustus – 7 September 2021 yang berisi kegiatan belajar mengajar secara fully online e-learning daring terdiri dari pembelajaran baik synchronous (virtual class room) dan asynchronous (self learning/pembelajaran mandiri). (shf ed sl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*


5 × 3 =