LIPI Tuntaskan Kerja Sama dengan Kemenkumham RI melalui Pelatihan Penyusunan Proposal Ilmiah

Cibinong, Humas LIPI. Pelatihan Penyusunan Proposal Ilmiah menandai tuntasnya rangkaian kerja sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, pada Senin (26/4).

“Tujuan pelatihan penyusunan proposal adalah peserta mampu menyusun proposal penelitian dengan baik sesuai standar yang ditetapkan karena setiap pemberi dana atau pemberi kewenangan penelitian, biasanya mempunyai standar yang berbeda. Namun secara metode ilmiah mereka pada dasarnya sama,” ungkap Kepala Pusbindiklat LIPI, Ratih Retno Wulandari saat menyampaikan sambutannya.

Dirinya menerangkan, hal mendasar dalam menyusun proposal penelitian adalah penelusuran informasi ilmiah. “Harus melakukan penelusuran informasi terkait penelitian yang akan dilakukan untuk menjamin bahwa rancangan penelilitian tersebut mengandung keterbaruan, alih-alih pengetahuan yang telah diketahui umum atau telah ada jawabannya yang pasti,” tutur Erra. “Penting untuk memastikan bahwa permasalahan penelitian yang akan dilakukan belum pernah dijawab orang lain dengan cara atau metode yang sama. Kecuali dapat meyakinkan dapat menghasilkan hal yang berbeda,” tambahnya.

Erra menjelaskan bahwa penelitian adalah suatu proses untuk memperoleh jawaban atas suatu permasalahan bukan sekedar sebagai syarat memperoleh angka kredit. “Saat menyusun proposal penelitian harus mampu meyakinkan setiap orang bahwa dengan penelitian yang akan dilakukan tersebut permasalahan akan mendapat jawaban dari sudut pandang yang akan dipakai,” ujarnya.

“Oleh karena itu sudah menjadi prosedur umum bahwa setiap proposal ilmiah perlu direview oleh pakar atau grupnya atau komunitasnya supaya mendapat masukan dari berbagai perspektif agar lebih kaya dan lebih tajam dalam menggali suatu permasalahan untuk mendapatkan jawaban yang tepat,” lanjut Erra.

Melalui pelatihan ini peserta didampingi oleh fasilitator dan pembimbing yang akan melakukan mentoring dalam penyusunan prososal penelitian agar dapat menghasilkan draft proposal penelitian yang cukup komprehensif dan mampu meyakinkan penyandang dana untuk menyetujui proposal yang dibuat nanti.

“Saya berharap peserta dapat berinteraksi dengan baik selama proses synchronous dengan fasilitator dan dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh supaya tercapai seluruh tujuan pembelajaran yaitu agar peserta mampu menyusun proposal penelitian dengan baik. Juga dalam penyusunan tugas dan bimbingan dapat dilaksankan dengan baik dan diselesaikan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan,” kata Erra mengakhiri sambutan.

Pada kesempatan yang sama, Arvita Rosmawati, selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Penyelenggaraan Pelatihan Pusbindiklat LIPI mengatakan, perencanaan merupakan tahap awal sebelum penelitian dilakukan. Proposal merupakan informasi penting bagi pemberi dana sekaligus meyakinkan orang atau pemberi hibah bahwa pengusul proposal memiliki penelitian penting atau mendesak dilakukan.

“Untuk membuat proposal yang baik, pengusul proposal harus memiliki pemahaman yang cukup dan diimbangi dengan literatur yang relevan untuk meyakinkan pembaca bahwa penyusun memiliki ide penelitian yang penting, isu utama dan pemahaman yang baik dalam pemecahan permasalahan serta didukung oleh literatur yang relevan. Kualitas proposal tidak hanya bergantung pada kualitas penelitian yang diusulkan tetapi juga pada kualitas penyampaian maksud isi secara tertulis,” rinci Arvita.

Lebih lanjut Arvita mengatakan bahwa penyusunan proposal dalam rancangan penelitian perlu dilakukan sematang mungkinuntuk memenangkan usulan kegiatan kompetisi pendanaan penelitian. “Proposal yang baik disusun secara sistematis berdasarkan konsep ilmiah terencana serta menggunakan bahasa baku dengan ringkas baik dan benar,” ungkapnya.

“Secara umum proposal penelitian harus dapat menjelaskan apa yang ingin dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakannya. Oleh karena itu penyusunan proposal menjadi faktor penting dan menonjol dalam pengembangan karir pejabat fungsional peneliti maupun non peneliti agar dapat memenangkan dana penelitian,” imbuh Arvita.

Sebagai informasi, pelatihan yang diikuti oleh 17 orang peserta—semuanya berasal dari Kemenkumham—dihadiri pula oleh Kepala Pusat Fungsional Hukum dan HAM, Hendra Eka Putra. Pelatihan dibimbing para peneliti yang berpengalaman dari lingkungan LIPI. Proses pembelajaran dilakukan secara fully E-learning atau dalam jaring dengan metode asynchronous atau pembelajaran mandiri dan synchronous atau tatap maya atau virtual meeting dari tanggal 26 April – 7 Mei 2021. Diharapkan pelatihan ini dapat mendukung tugas pokok sehari-hari para ASN Kemenkumham RI yang melengkapi dua pelatihan sebelumnya, yakni Pelatihan Penulisan Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional (15/03) dan Pelatihan Metodologi Penelitian Sosial (06/04). (ew ed sl).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*


twelve − 10 =