LIPI Selenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Jalur Penyetaraan

Cibinong, Humas LIPI. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) menyelenggarakan sosialisasi jabatan fungsional peneliti melalui jalur penyetaraan yang berlangsung pada tanggal 28 – 29 April 2021, melalui aplikasi zoom. Acara ini dihadiri oleh perwakilan BAPETEN, BKKBN, LAPAN, LIPI, BPPT, BNN, Kemenkes, Kemenhub, BATAN, BSN, BIG, Tim Penilai Peneliti Unit, para pengelola kepegawaian dan masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. “Terlepas apakah nantinya Bapak Ibu akan melakukan perpindahan jabatan sesuai dengan potensi dan kompetensi, atau tetap dalam jabatan fungsional peneliti yang sekarang diduduki, menjadi kewajiban dari kami sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti untuk melakukan sosialisasi peraturan tentang jabatan fungsional peneliti sekaligus mekanisme untuk melaporkan kinerja peneliti tahunan melalui aplikasi e-peneliti,”kata Kapusbindiklat LIPI, Ratih Retno Wulandari mengawali sambutannya, pada Rabu (28/4).

“Sesuai data yang masuk ke Pusbindiklat LIPI, jumlah pejabat peneliti yang diangkat melalui jalur penyetaraan sebanyak 213 orang dari 17 Kementerian dan Lembaga. Dari data tersebut kami melihat ada potensi gap kualifikasi maupun kompetensi untuk menduduki dalam jabatan fungsional peneliti,” tambah Ratih.

Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional peneliti, mewajibkan syarat seseorang menduduki jabatan fungsional peneliti minimal berkualifikasi pendidikan S2, dan diberikan selama 5 tahun untuk meningkatkan pendidikan formalnya. Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 pasal 9 disebutkan bahwa administrator, pengawas dan pelaksana yang belum memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional yang akan disetarakan wajib mengikuti uji kompetensi sebelum diangkat dalam jabatan.

“Namun saya merasa pasal ini banyak dilewatkan Kementerian dan Lembaga karena waktu yang diberikan untuk proses penyetaraan ini sangat mepet, sehingga kemungkinan besar tidak sempat dilakukan uji kompetensi. Dan sesuai pasal tersebut, untuk satu kali kenaikan pangkat walaupun pendidikan tidak dipermasalahkan namun Bapak Ibu wajib mengikuti uji kompetensi, ”ujar Ratih.

Ratih mengatakan bahwa hari ini merupakan pembekalan awal sebagai pejabat fungsional peneliti, agar memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pejabat fungsional, dalam hal penilaian kinerja dan pengembangan karirnya. Ratih berharap peserta dapat melakukan self assessment terkait gap kompetensi yang dirasakan dan dapat melakukan pengembangan kompetensi untuk memenuhi gap tersebut.

“LIPI telah menyediakan skema-skema pemenuhan gap kompetensi tersebut diantaranya melalui program belajar by research. Bapak Ibu yang masih S1 atau S2 dapat memanfaatkan program ini, karena tidak dibatasi umur dan tetap bekerja sesuai penugasannya. LIPI telah melakukan kerja sama dengan beberapa universitas dengan status BHMN dalam rangka pelaksanaan program belajar berbasis riset ini, “jelas Ratih.

Selain itu bentuk-bentuk pengembangan kompetensi yang lain juga telah disiapkan oleh Pusbindiklat LIPI. “Diantaranya berbagai pelatihan klasikal, untuk membantu peserta memenuhi gap kompetensinya. Kemudian program fellowship dan juga pelaksanaan magang ilmiah yang terbuka di LIPI serta kolaborasi penelitian. Saya harapkan Bapak Ibu dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, “ tutup Ratih mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya materi tentang Pengembangan Karir PNS Peneliti disampaikan oleh Meysha Fatihanda. Diawali dengan penjelasan tentang peraturan terkait yang terus mengalami perubahan mulai tahun 2014 – 2020. Jabatan Fungsional Peneliti sebagai rumpun penelitian dan perekayasaan, kedudukannya sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan litbangji Iptek instansi pemerintah dengan kategori keahlian, serta kualifikasi pendidikan Ahli Pertama s.d. Madya S2 dan Utama S3.

Untuk memasuki Jabatan Fungsional Peneliti dapat melalui empat jalur, yaitu: pengangkatan melalui penyesuaian/impassing, pengangkatan pertama dari CPNS, pengangkatan melalui promosi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. “Khusus pengangkatan melalui penyesuaian/impassing untuk Jabatan Fungsional Peneliti mulai tahun ini sudah tidak dibuka lagi. Impassing hanya diperuntukkan untuk jabatan fungsional yang baru dibentuk dan dapat dilakukan bila ada urgensi nasional, seperti yang terjadi pada Jabatan Fungsional Peneliti pada tahun 2016 -2021, “jelas Meysha.

Meysha selanjutnya menjelaskan tentang syarat pendidikan, penilaian kinerja, alur kerja Majelis Asesor, Tim Asesor dan TP2U. Selain itu dijelaskan tentang Angka Kredit (AK) dan Hasil Kerja Minimal (HKM) masing-masing jenjang jabatan, beserta contoh-contoh perhitungan AK.

Materi berikutnya tentang Program Belajar Berbasis Riset (Degree by Research) sebagai salah satu platform talenta SDM Iptek nasional disampaikan oleh M. Nurul Furqon. Latar belakang program ini salah satunya adalah rendahnya jumlah SDM Iptek dengan kualifikasi S2 dan S3, dan diberikan masa transisi pemenuhan kualifikasi pendidikan 8 tahun untuk peneliti eksisting dan 5 tahun bagi CPNS 2018.

“Program ini bertujuan untuk peningkatan kolaborasi penelitian dengan perguruan tinggi, serta optimalisasi infrastruktur riset nasional dan sumber daya riset di institusi litbangji secara kolaboratif dan tepat sasaran, “jelas Furqon.

Furqon merinci pula tentang payung regulasi, program framework dari litbangji dan perguruan tinggi, proyeksi kebutuhan, prosedur, serta mekanisme mulai dari pengusulan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Selanjutnya dijelaskan komponen utama pelaksanaan program untuk peserta program belajar, promotor dan co promotor, tema dan pendanaan kegiatan litbangji.

“Untuk tahun 2021 pendaftaran melalui aplikasi Batch 1 telah dilaksanakan pada tanggal 2-29 Januari 2021, Batch 2 telah dimulai pada tanggal 1-24 April 2021, sedangkan Batch 3 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli-14 Agustus 2021, “kata Furqon. Dirinya juga menjelaskan sebaran peserta program per kampus dan target peserta, serta skema program studi jalur riset di Macquarie University dan Universiti Sains Malaysia.

Sebagai informasi acara sosialisasi di hari pertama ini, dibagi dalam dua kelas berbeda dengan materi yang sama agar peserta punya kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi lebih banyak dalam kelompok yang terbatas, serta melakukan praktek e-peneliti yang dipandu kembali oleh narasumber sivitas Pusbindiklat LIPI, begitu pula esok harinya (29/4). Tercatat sivitas Pusbindiklat LIPI lainnya yang menjadi narasumber adalah Nining Setyowati D.A., R. Arthur Ario Lelono, Yoke Pradanatama, dan Arvita Rosmawati, mengampu materi senada. (Iks ed sl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*


five × 3 =