LIPI Selenggarakan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti Gelombang VIII dan IX

Cibinong, Humas LIPI. LIPI melalui Pusbindiklat Peneliti LIPI menyelenggarakan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti Gelombang VIII dan IX (Kelas IPA/IPS) yang berlangsung dari tanggal 9 November – 4 Desember 2020, di Kampus Pusbindiklat LIPI, Kompleks Cibinong Science Center – Botanical Garden, Cibinong. Penyelenggaraan pelatihan didasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dipertegas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN jabatan fungsional harus memenuhi kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dan sesuai dengan PP No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi PNS harus dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional.

Plt. Kapusbindiklat Peneliti LIPI, Raden Arthur Ario Lelono, Ph.D. saat memberikan laporan penyelenggaraan mengatakan, “Kurikulum pelatihan mengacu pada standar kompetensi kebutuhan pada jenjang Jabatan Fungsional Peneliti, yaitu menguasai dasar keilmuan sesuai bidang kepakaran masing-masing melalui tahapan mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah untuk mencari alternatif solusi atas masalah, pembuktian hasil, menganalisa hasil dan menyampaikan hasil tersebut dalam bentuk topik kegiatan pada tingkat dasar maupun Karya Tulis Ilmiah”.

Penilaian kerja Jabatan Fungsional Peneliti tidak hanya dilakukan pada saat proses, namun syarat hasil kerja minimal jabatan didasarkan pada hasil akhir. “Untuk memenuhi seluruh kompetensi dan hasil kerja minimal peneliti, dibutuhkan kompetensi dasar dalam menyusun proposal ilmiah sebagai pembekalan dasar seorang peneliti untuk melakukan kegiatan penelitian dan menghasilkan output penelitian yang berkualitas,” jelas Arthur.

“Ke depan para peneliti tidak hanya diharapkan dapat bersaing untuk mendapatkan pendanaan-pendanaan internal di instansi masing-masing. Namun diharapkan mampu untuk mendapatkan pendanaan-pendanaan penelitian dari eksternal, baik itu bersifat nasional, regional maupun global,” tambahnya.

Arthur menjelaskan sasaran dari penyelenggaraan pelatihan ini yang pertama, terlatihnya CPNS atau PNS peneliti atau kandidat peneliti yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Peneliti sesuai jenjang jabatannya, dengan menerapkan etika peneliti dan penelitian. Kemudian yang kedua, terpenuhinya kompetensi dasar untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama sesuai bidang tugasnya masing-masing. “Proses pembelajaran dilakukan secara daring, fully e-learning selama 20 hari kerja, dengan pembelajaran sinkronus dan asinkronus, “tutup Arthur mengakhiri laporannya.

PPJFP Gelombang VIII dari Kelas IPA/IPS diikuti oleh 20 peserta, dari Kementerian Perdagangan, BATAN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, LAPAN, Pemerintah Kota Bogor dan PT. Riset Perkebunan Nusantara. Sedangkan PPJFP Gelombang IX dari Kelas IPA/IPS diikuti oleh 12 orang, dari Kementerian ESDM, PT. Riset Perkebunan Nusantara, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan.

Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas, M.A. dalam sambutan pembukaan mengatakan, “Dengan adanya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2019, telah melahirkan banyak perubahan yang fundamental terkait regulasi-regulasi yang memiliki tujuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi yang lebih kondusif, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Yang menyegarkan yaitu adanya sistem insentif bagi peneliti, dana abadi penelitian, dan usia pensiun peneliti sudah disetarakan dengan dosen yaitu 70 tahun. Ini tentunya merupakan upaya pemerintah agar karya anak bangsa bisa berdaya saing, ekosistemnya bisa terbangun dengan jejaring yang lebih baik”.

“LIPI selalu melakukan pembenahan, khususnya di di tata kelola manajemen Iptek. Mencoba mengatasi akar masalah yang ada di LIPI sendiri. Permasalahan riset dan novasi harus diketahui oleh semua komunitas Iptek, yaitu masalah anggaran riset di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagaimana agar efektivitas dana ini bisa betul-betul mencapai tujuan dari kepentingan dan manfaat Iptek, yaitu menjadikan Indonesia berdaya saing, dan yang paling penting bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, “tutur Nur Tri Aries.

Nur Tri Aries menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan peserta dalam era transformasi ini, “Yang pertama, peningkatan kompetensi diri, dengan meningkatkan pendidikan formal dan mengikuti pelatihan-pelatihan. Yang kedua, lakukan riset yang mendalam di bidang kompetensi inti, yang terus produktif mempublikasikan hasil riset sesuai dengan jenjangnya. Yang ketiga, bangunlah jaringan antar peneliti baik yang satu disiplin maupun yang multi disiplin, lakukan teamwork dengan baik, jadilah kolaboratif scientist. Yang keempat, aktif mencari tahu tentang regulasi, karena perubahan di era transformasi saat ini adalah adanya regulasi-regulasi baru”.

“Kita harus sukses melalui transformasi ini agar Indonesia bisa berdiri tegak memiliki daya saing yang luar biasa. Dan hasil-hasil riset peneliti memang betul-betul dirasakan kehadirannya dan dibutuhkan untuk menjadi solusi masalah bangsa, “ imbuhnya.

“Hal terakhir pentingnya nilai-nilai yang harus menjadi pegangan teguh para peneliti. Peneliti boleh salah namun tidak boleh bohong. LIPI mempunyai nilai-nilai universerval bagi komunitas Ilmu pengetahuan yaitu integritas ilmiah dan unggul. Jadilah unggul di bidang masing-masing, karena peneliti dapat memberikan fatwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yang diniatkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya mengakhiri sambutan. (IkS ed sl).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*


5 × 4 =