Cibinong-Humas LIPI, Sebagai wujud mendukung karier Aparatur Sipil Negara (ASN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) LIPI mengadakan Sosialisasi 7 Jabatan Fungsional yang dilaksanakan secara daring selama dua hari dari tanggal 23-24 Juni 2021. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 300 peserta yang berasal ASN LIPI dan ASN Kementerian/LPNK.
“Dalam sosialisasi selama 2 hari ini, akan membahas mengenai 7 Jabatan Fungsional yang mana LIPI menjadi instansi pembina. Jabatan Fungsional tersebut membuka kesempatan sivitas LIPI khususnya untuk memilih dan mengembangkan karier sesuai potensi dan kemampuan dimana mekanisme pengangkatan dapat melalui Penyesuaian atau Inpassing” ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Pusbindiklat LIPI dalam sambutannya.
Permenpan No. 13 Tahun 2019 menyatakan memperbolehkan pengangkatan secara inpassing kedalam JF baru maksimal 2 tahun dari Permenpan tentang Jabatan Fungsional tsb diundangkan . Ratih menjelaskan bahwa bagi karyawan bisa melaksanakan uji kompetensi untuk lebih dari satu jabatan fungsional sehingga dapat memilih untuk masuk ke Jabatan Fungsional mana yang diinginkan.
Sosialisasi selama 2 hari disampaikan oleh Tim Fungsi Pengembangan Jabatan Fungsional, Pusbindiklat LIPI membahas antara lain mengenai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Pemanfaatan Iptek (API), Analis Data Ilmiah (ADI), Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Analis Perkebunrayaan, Teknisi Perkebunrayaan dan Peneliti. “ Dalam sosialisasi ini, dibahas mekanisme pengangkatan kedalam jabatan fungsional dapat melalui 4 cara yaitu Perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, Pengangkatan Pertama dan Promosi. Selain itu juga dibahas mengenai gambaran unsur kegiatan beserta angka kredit masing-masing JF”, papar Meysha Fatihanda selaku Koordinator Fungsi.
Harapan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu mendorong ASN umumnya dan ASN LIPI khususnya untuk dapat memilih Jabatan Fungsional yang sesuai dengan minat dan kompetensinya sehingga dapat terwujud SDM IPTEK dan SDM Pendukung IPTEK yang profesional dibidangnya. (uf ed. ca/sl)


Leave a Reply