PANCUNG ALAS: Aktualisasi Community Based Forest Management Berbasis Proper Governance
Penulis:
Usulan model pengelolaan hutan konservasi yang diajukan sengaja dilabeli dengan nama “pancung alas”, yang diangkat dari terminologi lokal. Sedikitnya ada tiga alasan mendasar dari mengapa terminologi pancungalas telah dipilih dan digunakan sebagai nama dari usulan model pengelolaan hutan konservasi yang diajukan. Pertama, pancung alas, yang berarti “bagi hasil hutan”, merupakan bagian dari kearifan lokal yang bersumber pada Undang-Undang Simbur Cahaya yang diberlakukan pada periode pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam. Kedua, secara substansial, UU Simbur Cahaya telah mengatur dengan tegas tentang hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan, sungai dan lahan berwawasan lingkungan, serta konsekuensi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, penggunaan terminologi pancung alas sebagai nama dari usulan model pengelolaan hutan konservasi, merupakan bagian dari upaya “aktualisasi” (bukan replikasi) kearifan pada konteks kekinian. Secara konseptual, aktualisasi kearifan lokal tersebut menjadi sangat penting, karena ia merupakan bagian dari aplikasi prinsip proper governance yang telah dijadikan sebagai salah satu landas pijak konseptual dalam membangun model yang diajukan. Ketiga, dengan nama Pancung Alas, diyakini akan meminimalisir resistansi dari masyarakat atas usulan model kelembagaan untuk pengelolaan hutan konservasi yang diajukan.Diterbitukan oleh Airlangga University Press, Tahun 2021, 263 halaman
ISSN / ISBN / IBSN : 978-602-473-782-5 (PDF)
No. Arsip : LIPI-20220126
Download Disini


