Metode Life Cycle Assessment untuk pemilihan biomassa sebagai pengganti batu bara pada proses co-firing

 
 
Penulis:
Sektor energi adalah penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar di Indonesia. Hal ini diantaranya disebabkan oleh tingginya penggunaan bahan bakar fosil, khususnya batu bara dalam bauran energi listrik nasional. Pada proses co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), biomassa digunakan untuk mensubstitusi sebagian dari batu bara dengan tujuan menurunkan emisi GRK. Sesuai kesepakatan United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), penghitungan dan pelaporan inventarisasi GRK bidang ketenagalistrikan (ESDM, 2018) dilakukan secara sektoral, yaitu hanya mempertimbangkan emisi langsung di pembangkit untuk menghindari perhitungan ganda (double counting). Pedoman ini juga menggunakan asumsi karbon netral, yang artinya emisi GRK dari biomassa tidak ikut diperhitungkan atau dianggap nol. Dari perspektif daur hidup (life cycle perspective), sesungguhnya setiap jenis biomassa akan memberikan tingkat penurunan emisi GRK yang berbeda karena dampak tidak hanya terjadi di pembangkit, melainkan juga di bagian hulunya, termasuk budidaya tanaman (lihat Gambar 1). Metode Life Cycle Assessment (LCA) mempertimbangkan kedua jenis emisi tersebut (langsung dan tidak langsung). Policy brief ini mengusulkan penggunaan LCA untuk memilih biomassa yang tepat, yaitu yang dapat menurunkan emisi GRK dalam jumlah lebih-besar pada proses co-firing. Pemangku kepentingan utama yang terkait dalam hal ini adalah Direktorat Bioenergi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sebagai regulator sektor bioenergi, dan Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi (IGRK dan MPV), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengkoordinasikan pelaporan data inventarisasi GRK ditingkat nasional, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai produsen listrik.

Policy Brief kebijakan dan manajemen IPTEK dan inovasi, 31 Desember 2021, No 2021-02.BRIN, 4 halaman

ISSN / ISBN / IBSN : 25025015

No. Arsip : LIPI-20220127