• Home
  • About Us
    • About P2W
    • People
      • Management
      • Researchers
      • Visiting Researchers
    • Institutional Partners
    • Annual Reports
  • Projects
  • News and Events
    • News
    • Events
      • Past Events
      • Upcoming Events
    • Opinions
    • Prominent Figures
  • Publications
    • Books
    • Newsletter
    • Working Papers
    • Policy Papers
    • Journal Kajian Wilayah
    • Book Reviews
  • Gallery
    • Photos
    • Videos
  • Contact
  • Sudut Pandang Amin Mudzakkir

Sudut Pandang Amin Mudzakkir

VAKSIN DAN POLITIK REKOGNISI AGAMA

14 January 2021
Written by Amin Mudzakkir
fShare
Tweet

5ffe7c3db858a

Penyuntikan vaksin Sinovac kepada Presiden Joko Widodo yang disiarkan secara langsung (Foto: SETPRES)

 

Dalam praktik sosial, vaksin bukan sekadar usaha untuk mencegah penularan penyakit sebagaimana diyakini oleh sains modern. Lebih dari itu, terutama di masyarakat religius, vaksin meliputi juga perdebatan tentang halal dan haram. Di kalangan Muslim dan Yahudi tertentu, vaksin dinilai mengandung unsur babi yang tidak dibolehkan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, tidak heran jika sebagian dari mereka kemudian menolak divaksin karena alasan iman.

Perdebatan halal dan haram semakin berbobot politis akhir-akhir ini. Termasuk dalam hal vaksin, kalangan yang menolak karena alasan iman semakin memperoleh legitimasi justru dari perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Bagi mereka, vaksin adalah hak, bukan kewajiban, yang boleh dilakukan atau tidak oleh warga negara.

Fenomena inilah yang oleh Nancy Fraser (2003) disebut sebagai menguatnya politik rekognisi di ruang publik. Nilai-nilai keagamaan yang sebelumnya hanya berlaku di ruang privat sekarang ingin diakui sebagai bagian yang sah dari kehidupan politik. Kalangan yang menolak vaksin karena alasan iman tetap ingin dihargai haknya dalam pengertian kewarganegaraan.

Menghadapi aspirasi politik rekognisi ini, pemerintah tidak bisa abai begitu saja. Aspirasi yang mungkin terdengar kuno di telinga sains modern ini bagaimanapun harus didengar. Sebuah jalan keluar mesti diusahakan untuk menjembatani dilema antara iman dan kesehatan.

Oleh karena itu, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, pemerintah menggandeng otoritas keagamaan dalam memastikan terselenggaranya vaksinasi COVID-19. Di sini, selain meminta otorisasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah juga meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keduanya diharapakan bisa meyakinkan masyarakat mengenai keamanan, kemanjuran, dan kehalalan vaksin COVID-19.

Sementara itu, di kalangan umat Islam sendiri terjadi silang pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa demi alasan keselamatan bersama, bahkan yang haram pun bisa menjadi halal. Oleh karena itu, penggunaan unsur babi dalam vaksin bisa dimaklumi. Namun sebagian ulama yang lain tetap bersikukuh dengan pandangan klasik bahwa unsur babi, apapun tujuan penggunaan, haram dikonsumsi.

Bertolak dari perdebatan itu, para saintis tidak tinggal diam. Difasilitasi oleh industri farmasi, mereka terus mengusahakan produksi vaksin yang tidak hanya aman dan manjur, tetapi juga halal. Usaha ini menjadi keniscayaan mengingat populasi kalangan religius yang peduli dengan urusan halal dan haram ini sungguh besar. Ini artinya, dari sudut pandang bisnis, mereka adalah pasar yang sangat potensial.

 

*****************************************************

Amin Mudzakkir adalah peneliti di Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI 

 

 

 

 

 

dokinfosimpegintra lipiepenelitiBanner KIP

Privacy Policy Legal Disclaimer « ISSN 2086-5309 » ContactCopyright © 2022 Research Center for Regional Resources - Indonesian Institute of Sciences (P2SDR-LIPI)
Sudut Pandang Amin Mudzakkir