
Mantan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama ketika hadir dalam Kongres Diaspora Indonesia (FOTO: TEMPO)
Tulisan ini merangkum pemikiran Nina Glick Schiller dan Georges Fouron tentang nasionalisme jarak-jauh yang saya kira penting bagi pembicaraan mengenai kewarganegaraan di era global sekarang. Nina Schiller adalah seorang professor di Universitas Manchester, juga fellow di Max Planck Institute, Jerman, yang lama bergelut dengan isu-isu transnasionalisme dan kosmopolitanisme, sementara Fouron adalah seorang Haiti asli yang bekerja sebagai professor di Stony Brook University, New York. Keduanya, melalui riset etnografis dan autobiografis yang sangat bernuansa, mendemonstrasikan suatu jenis nasionalisme baru yang berkembang di kalangan komunitas imigran yang hidup jauh di luar tanah airnya. Jenis nasionalisme baru itu adalah nasionalisme jarak-jauh.
Sebelum masuk lebih jauh, kiranya perlu untuk mengerti terlebih dahulu istilah-istilah kunci yang sering muncul dalam tema diskusi ini. Nasionalisme adalah seperangkat keyakinan dan praktik yang menghubungkan kebersamaan antara penduduk sebuah bangsa dan teritorinya. Sementara itu, bangsa merupakan orang-orang yang berbagi asal-usul dan sejarah yang dicirikan dengan persamaan budaya, bahasa, dan identitas. Istilah kunci lainnya adalah negara yang secara umum dipahami sebagai sistem pemerintahan yang berdaulat dalam sebuah teritori tertentu. Aparat negara modern terdiri dari kepala negara, badan legislatif, sistem pengadilan, dan angkatan bersenjata. Para teoritikus menyadari bahwa kekuasan negara tidak hanya dalam lembaga-lembaga pemerintahan semata, tetapi justru terutama pada proses, kebiasaan, dan kegiatan sehari-hari yang dikerjakan bersama untuk menciptakan dan melegitimasi tatanan sosial dan disiplin.
Meski demikian, apa yang disebut sebagai nasionalisme jarak-jauh sejatinya bukan hal baru sama sekali. Jenis nasionalisme ini mempunyai preseden sejarahnya pada abad ke-19 hingga paruh pertama abad ke-20. Perubahan penting dalam diskursus nasionalisme terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Sejak itu nasionalisme diidentikkan dengan negara-bangsa tertentu. Ini tentu saja problematik karena konsep negara-bangsa itu sendiri dalam praktiknya tidak selalu mengacu pada satu bangsa dan satu negara. Dalam sebuah negara seringkali tinggal beraneka macam bangsa, dan anggota suatu bangsa tidak selalu menempati negara yang sama. Arus migrasi yang berlangsung secara massif pasca-Perang Dunia justru membuktikan bahwa konsep nasionalisme sulit diletakkan secara ketat pada satu teritori negara-bangsa tertentu. Beberapa negara menerapkan kebijakan bahwa kaum migran yang berasal dari negaranya tetap diakui sebagai warga negaranya meski mereka telah tinggal di luar negeri dan bahkan telah menjadi warga negara di tempat barunya. Dengan demikian, seperti akan ditunjukkan di bawah, nasionalisme jarak-jauh menimbulkan persoalan serius pada konsep kewarganegaraan dalam pengertiannya yang konvensional.
Lima Proposisi Nasionalisme Jarak-Jauh
Schiller dan Fouron mengajukan lima proposisi tentang nasionalisme jarak-jauh. Pertama, nasionalisme jarak-jauh mempunyai kemiripan dengan nasionalisme konvensional sebagai sebuah ideologi yang menghubungkan orang dan teritorinya. Akan tetapi, berbeda dengan nasionalisme konvensional yang berbasis pada teritori yang terbatas, yaitu negara-bangsa yang terlokalisasi, nasionalisme jarak-jauh menyediakan justifikasi bagi suatu pemerintakan untuk mengkonfigurasi ulang dirinya sebagai negara-bangsa transnasional (transnational nation-state). Nasionalisme jarak-jauh mengikat para imigran yang terpencar di mana-mana ke dalam suatu konsep kewargaan lintas-batas (trans-border citizenry)
Kedua, nasionalisme jarak-jauh tidak eksis hanya dalam wilayah imajinasi dan sentimen. Dengan demikian, nasionalisme jarak-jauh menyaratkan adanya aksi-aksi tertentu, bisa dengan bentuk ikut serta dalam pemilihan umum (vote), demonstrasi, kontribusi uang, menciptakan karya-karya seni, atau bahkan mati untuk tanah air yang mungkin tidak pernah ditinggalinya. Schiller dan Fouron menggambarkan sosok Georges (tak lain adalah Georges Fouron), seorang warga negara Amerika Serikat yang tidak hanya bermimpi tentang Haiti sebagai tanah airnya tetapi juga melakukan aksi-aksi politik tertentu atas nama dan demi untuk tanah airnya tersebut.
Ketiga, nasionalis jarak-jauh mempunyai tujuan politik membentuk sebuah negara-bangsa transnasional. Mereka menantang bermacam teori yang mapan tentang bangsa dan negara. Di tangang mereka, nasionalisme tidak lagi hanya milik rakyat yang tinggal di tanah kelahirannya, tetapi juga para imigran yang berdiaspora ke seluruh dunia. Oleh karena itu, beberapa pemerintahan telah mengubah kebijakan kewarganegaraannya untuk mengakomodasi kaum nasionalis jarak-jauh ini, yaitu dengan cara menetapkan identitas kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Negara-negara seperti Republik Dominika, Ekuador, dan Brazil telah melakukan kebijakan ini. Warga negara mereka, dengan demikian, bisa mempunyai dua paspor.
Keempat, kondisi-kondisi di tanah air atau di negeri baru yang ditinggali sekarang mungkin mendorong atau merusak kepercayaan-kepercayaan dan praktik-praktik yang berkontribusi bagi nasionalisme jarak-jauh. Proposisi ini mengacu, misalnya, pada negara-negara pengirim kaum migran ketika di bawah kepemimpinan diktator yang tidak mengizinkan adanya kontak yang terbuka dengan dunia luar karena mungkin akan dituduh sebagai kegiatan spionase. Contohnya adalah Portugal di bawah Salazar dan Haiti di bawah Duvalier. Pada masa itu kegiatan nasionalis jarak-jauh justru dicurigai sebagai bentuk infiltrasi. Hal serupa juga terjadi di negara-negara penerima imigran yang menerapkan kebijakan asimilasionis secara ketat, seperti Amerika Serikat dan Jerman pada tahun-tahun pertama setelah Perang Dunia.
Kelima, nasionalisme jarak-jauh harus dibedakan dengan dari bentuk-bentuk rasa memiliki kolektif yang lain. Di sini, misalnya, kita mesti membedakan antara nasionalisme jarak-jauh dan ‘diaspora’ yang mengacu pada rasa kepemilikan kolektif terhadap tanah leluhur. Diaspora bisa menjadi nasionalisme jarak-jauh jika ia mengandung unsur dan tujuan politik tertentu yang mengaitkan antara orang-orang dan tanah leluhurnya secara kuat. Ini terjadi, sebagai contoh, pada orang Yahudi yang berdiaspora tetapi tetap mempertahankan komitmen terhadap negara Iseral, meski pada saat yang sama banyak dari mereka yang telah mempunyai identitas kewarganegaraan negara lain.
Menuju Kewarganegaraan Substantif
Sejauh ini kewargenagaran selalu mengacu pada kewarganegaraan negara tertentu. Negara menjadi sentral dalam kegiatan politik. Tidak hanya itu, bahkan negara dibayangkan mengikat kesetiaan orang-orang secara emosional. Hak dan kewajiban warga negara, oleh karena itu, diberikan oleh dan dipersembahkan untuk negara di mana kita atau leluhur kita dilahirkan.
Akan tetapi, dalam praktiknya kewarganegaraan seringkali tidak merangkul semua orang yang tinggal di teritori sebuah negara, meski secara legal-formal mereka adalah warga negara. Sejarah Amerika Serikat, misalnya, menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dan penduduk kulit hitam/berwarna dalam kegiatan politik publik, seperti pemilihan umum, dimulai belum lama. Pada awal abad yang lalu, mereka masih dipandang warga negara kelas dua. Di Haiti, bahkan hingga sekarang, penduduk yang tinggal di pedalaman diberi tanda dalam surat lahir mereka sebagai “paysan” (petani) yang menunjukkan bahwa mereka sejatinya tidak dianggap sebagai bagian dari kelas politik seperti penduduk yang tinggal di ibukota Port-au-Prince. Di Indonesia, kalau boleh saya tambahkan, praktik seperti ini marak terjadi akhir-akhir ini. Sejumlah anggota Ahmadiyah, dan Syiah, meskipun meraka adalah warga negara Indonesia, justru terusir dari kampung halamannya.
Nasionalisme jarak-jauh secara jelas menantang kewarganegaraan yang lebih mementingkan aspek legal-formal tersebut sembari mengajukan kewarganegaraan yang lebih substantif. Klaim yang mengikatkan nasionalisme hanya pada satu negara tidak bisa dipertahankan lagi sebab tidak bisa mengakomodasi gairah dan komitmen politik orang-orang yang tinggal di luar tanah airnya. Melalui argumen ini, Schiller dan Fouron mengusulkan konsepsi “warga negara lintas-batas”. Mereka lebih memilih istilah “lintas-batas” daripada “transnasional” sebab jenis warga negara ini tetap mengacu pada satu bangsa yang sama. Mereka boleh saja tinggal dan bahkan menjadi warga negara yang lain, tetapi mereka tetap berjuang dan berpartisipasi untuk bangsa yang satu. Sulit dimungkiri bahwa dalam usulan ini konsepsi bangsa lebih dikeramatkan daripada negara.
Namun, dalam kasus negara tertentu, nasionalisme jarak-jauh memperlihatkan adanya paradoks dalam praktik negara berdaulat. Schiller dan Fouron kembali memberi contoh Haiti. Sementara kaum imigran Haiti di Amerika Serikat menekan pemerintah nasional di tanah airnya untuk serius menangani perekonomian yang gagal menyejahterakan rakyat, pada saat yang sama pengaruh lembaga-lembaga donor (negara-negara maju) dan perusahaan-perusahaan transnasional terhadap negara tersebut sangat kuat hingga, bahkan, melebihi kemampuan pemerintahnya sendiri. Schiller dan Fouron menyebut ini sebagai fenomena “negara seolah-olah” (apparent state). “Negara seolah-olah” adalah struktur pemerintahan yang mempunyai seperangkat institusi dan prosedur politik tertentu tetapi mempunyai sedikit, atau bahkan tidak punya sama sekali, kekuasaan aktual untuk menjawab kebutuhan rakyatnya.
Seperti Haiti, apakah Indonesia juga adalah jenis “negara seolah-olah”, sehingga melahirkan kaum “nasionalis jarak-jauh” yang berteriak dari rantau untuk menekan, tetapi juga mungkin membantu (seperti pernah diproyeksikan oleh Dino Patti Djalal dengan program “Indonesian Diaspora”-nya) pemerintah nasional di Jakarta? []
*Tulisan ini adalah tinjauan terhadap artikel Nina Glick Schiller dan Georges Fouron, “Long-distance Nationalism Defined” dalam Joan Vincent (ed.), The Anthropology of Politics: A Reader in Ethnography, Theory, and Critique, Malden, MA: Blackwell, 2002, hlm. 356-265.