Salah satu tantangan industri kelapa sawit Indonesia saat ini adalah masalah tata kelola roduksi yang dapat menjamin keberlanjutan sosial dan lingkungan. Sebagai produsen terbesar kelapa sawit di dunia dengan tujuan ekspor utama ke China, India dan Eropa, Indonesia banyak disorot karena ekspansi perkebunan sawit yang dilakukan secara besar-besaran dapat menimbulkan berbagai efek negatif. Permasalahan hak atas tanah, indirect land use change (ILUC), perburuhan, konflik sosial, kompetisi produk pangan dengan kebutuhan biofuel, serta degradasi lingkungan merupakan persoalan yang sering mengemuka.
Sertifikasi terhadap tata kelola produksi dan perdagangan sawit merupakan jawaban yang dimunculkan untuk mengatasi persoalan tata kelola tersebut. Pada tataran global, terdapat Roundtable on Sustainable Palm Oil sawit yang diinisiasi oleh berbagai pemangku kepentingan (perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan organisasi non pemerintah (NGOs)). Pada tataran nasional, sejak 2009 pemerintah Indonesia telah pembentuk Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), sebuah standar keberlanjutan yang wajib dimiliki semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Kelapa sawit merupakan produk yang berfungsi ganda; selain untuk produk pangan atau minyak nabati, sawit juga digunakan sebagai bahan untuk biofuel. Hal tersebut menyebabkan kebijakan energi di pasar global juga sangat berpengaruh terhadap produksi sawit Indonesia. Berlakunya Renewable Energy Directive (RED) Uni Eropa (UE) tahun 2009, misalnya, sangat berpengaruh terhadap tata kelola sawit Indonesia. RED merupakan aturan yang mempromosikan pemakaian energi dari sumber terbarukan, dengan komitmen negara anggota UE untuk menurunkan penggunaan energi primer sebesar 20%, mengurangi 20% gas rumah kaca, dan menggunakan 20% energi dari sumber terbarukan pada tahun 2020.
Target penggunaan 20% energi dari sumber terbarukan tersebut dapat menimbulkan persoalan
sosial dan lingkungan karena dapat memicu ekspansi produksi biomass seperti tebu dan kelapa sawit secara besar-besaran untuk memenuhi target produksi biofuel. UE, karenanya, memasukkan voluntary schemes berupa sertifikasi guna mengurangi dampak negative pengembangan biofuel tersebut. Saat ini setidaknya telah ada 19 sertifikasi yang diakui UE untuk pengembangan biofuel tersebut.
Tulisan ini berargumen bahwa berbagai macam sertifikasi yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan sosial dan lingkungan tidak terlepas dari politik perdagangan internasional. Namun, standar tata kelola dalam sertifikasi tersebut tetap penting guna meminimalkan dampak negatif ekspansi kelapa sawit maupun biomass lainnya.