• Home
  • About Us
    • About P2W
    • People
      • Management
      • Researchers
      • Visiting Researchers
    • Institutional Partners
    • Annual Reports
  • Projects
  • News and Events
    • News
    • Events
      • Past Events
      • Upcoming Events
    • Opinions
    • Prominent Figures
  • Publications
    • Books
    • Newsletter
    • Working Papers
    • Policy Papers
    • Journal Kajian Wilayah
    • Book Reviews
  • Gallery
    • Photos
    • Videos
  • Contact
  • Sudut Pandang Amin Mudzakkir
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

3.4/5 rating (7 votes)

Kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya hutan belum menyentuh pada kepentingan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Secara umum pengukuran tingkat kesejahteraan yang dimaksud yang tersebut di atas dapat di lihat dari seberapa besar kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di suatu kawasan, khusunya di area hutan. Sementara itu munculnya berbagai konflik antar sektor kehutanan lebih disebabkan karena tumpang-tindinya kebijakan yang berpihak. Konflik sering kali terjadi antara masyarakat dan pihak Perhutani dibandingkan dengan konflik antara masyarakat dengan masyarakat lainnya karena perebutan lahan. Konflik lebih dipicu pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya pada aparatur Jagawana (penjaga hutan) yang didukung oleh para pemilik modal. Para pemilik modal yang memiliki peran sebagai pengepul/penadah memiliki dua kepentingan pada masyarakat, pertama, karena kegiatan kehutanan dapat menghasilkan pendapatan yang cukup besar dengan melibatkan masyarakat dalam skala kecil, sehingga para pemilik modal hanya terbebani biaya upah tanam, hasil tumpangsari, upah tebangan dan upah dari berbagai kegiatan lain. Kedua, dengan adanya keberpihakan aparatur terhadap pemilik modal, maka masyarakat hanya dijadikan objek dalam kepentingan usahanya. Kondisi ini dapat dilihat dari bagaimana keterlibatan oknum pemerintah dalam hal ini oknum perhutani, oknum militer, para pemilik modal, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam suatu jaringan tata usaha perkayuan yang terkadang beberapa oknum masyarakat sendiri juga terlibat di dalamnya. Ditambah lagi maraknya aksi penjarahan dan perambahan hutan kerap kali terjadi dan berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, ekologi maupun sosial dan budaya di kawasan hutan.

Berdasarkan kondisi diatas Perhutani melakukan langkah reformasi dengan menerapkan gagasan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pada awalnya (tahun 2001) segenap pembiayaan atas gagasan yang implementasikan dalam bentuk program-program kerja PHBM di bebankan pada anggaran Perhutani. Adapun model dan sistem PHBM itu sendiri dilaksanakan dengan jiwa bersama, berdaya dan berbagi dalam pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Program PHBM sendiri diyakini menjadi salah satu trobosan bagi Perhutani untuk menanggulangi terjadinya penjarahan karena sistem yang diterapkannya adalah bagi hasil. Program PHBM itu sendiri dinilai telah menggeser paradigma dalam pengelolaan hutan. Pengelolahan hutan yang dulunya berbasis pada hasil-hasil kayu bergeser pada pengelolaan yang berbasis pada pengelolaan sumber daya hutan partisipatif yang dilakukan bersama dengan masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap kelestarian sumber daya hutan.

Specifications

  • Language: Indonesia
  • Year: 2014
  • Author: Dundin Zaenuddin, Anang Hidayat dan Teddy Lesmana

Download

Download

Social Share

Tweet

dokinfosimpegintra lipiepenelitiBanner KIP

Privacy Policy Legal Disclaimer « ISSN 2086-5309 » ContactCopyright © 2022 Research Center for Regional Resources - Indonesian Institute of Sciences (P2SDR-LIPI)
Policy Papers