
(Foto: Sam McGhee via Unsplash.com)
Dari tahun ke tahun, kebebasan pers di negara-negara Nordik seperti Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Denmark terus meningkat. Menurut laporan World Freedom Index, dari tahun 2018 hingga 2019, peringkat negara-negara Nordik terus meningkat. Dalam laporan tahun 2020, keempat negara yang menempati kawasan Nordik tersebut berhasil menguasai empat posisi teratas dari 180 negara yang diteliti.
Bahkan Norwegia sudah menempati posisi pertama sejak tahun 2018. Namun, baru-baru ini pemerintah Norwegia mengamanatkan otoritas terkait untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kondisi kebebasan berbicara. Selain itu, langkah-langkah mengenai cara menghambat penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian juga menjadi prioritas utama pemerintah.
Hal serupa juga terjadi di Finlandia. Berdasarkan indeks yang dirilis oleh Reporters Without Borders tersebut, pemerintah Finlandia juga sedang berupaya untuk menentukan strategi dalam membatasi penyalahgunaan berbicara di media sosial dalam bentuk ujaran kebencian, dan penguntitan terhadap jurnalis. Perkembangan teknologi digital membuat informasi tak terbendung sehingga sulit untuk membedakan fakta dan berita palsu terutama di sosial media.
Di wilayah Nordik, organisasi media dan komunikasi terus berkembang. Pers di kawasan tersebut didukung oleh publik namun tetap menjunjung tinggi independensi. Hal ini telah membawa Nordik menjadi kawasan dengan angka pembaca tertinggi di dunia. Lembaga penyiaran yang didanai dan dimiliki publik telah berkontribusi dalam membangun identitas nasional. Mereka juga telah berjuang untuk mengedukasi bangsa dengan tetap mempertahankan penonton massal. Selain itu juga mengamankan aksses seluruh penduduk ke layanan internet berkecepatan tinggi telah menjadi tujuan politik yang disetujui bersama (Syvertsen, et al. 2017).
Intervensi negara yang luas di kawasan Nordik dan ketaatan publik yang kuat telah membantu kebebasan berbicara terwujud. Hasilnya adalah sektor media publik yang adaptif dengan legitimasi tinggi di dalam negeri maupun global.
Karakteristik negara-negara Nordik cenderung homogen. Bahkan negara-negara Nordik cenderung membuat klasternya sendiri dalam banyak dimensi. Negara-negara tersebut juga berbagi sistem politik, sosial, dan ekonomi sama yang dicontohkan dalam Nordic Model. Pemerintah di seluruh dunia memahami konsep Nordic Model sebagai sesuatu untuk ditiru dan dipelajari (Da 2008; Alestalo, Hort dan Kuhnle 2009, dalam Syversten 2017).
Lalu bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh negara-negara Nordik sehingga kebebasan pers di sana terjamin? Jawabannya yaitu ada beberapa faktor yang saling berkaitan dan mendukung sehingga kebabasan pers bisa terwujud.
Pertama, banyak yayasan yang membantu pembiayaan outlet-outlet media. Dengan begitu media diharapkan dapat berfokus pada tugas profesionalnya yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme dan kebebasan berpendapat (Kinkel, 2020).
Mengutip dari Media Freedom Made in Scandinavia (2020), secara umum, yayasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu yayasan komersil dan filantropis. Jaringan Donor dan Yayasan di Eropa (DAFNE) mencatat terdapat lebih dari 10.000 yayasan filantropi yang tergabung menjadi anggota mereka. Yayasan-yayasan ini juga mendukung jurnalisme, khususnya jurnalisme investigasi yang akhirnya menghasilkan fenomena “jurnalisme-nirlaba”.
Berdasarkan laporan dari Copenhagen Business School tahun 2016, mayoritas pasar surat kabar Denmark berada di tangan yayasan. Hal ini bertujuan untuk melindungi media dari oligarki, tren yang menyebar luas dalam kepemilikan media di Eropa.
Kedua, adanya subsidi menstabilkan pasar dan mendorong inovasi. Digitalisasi mengubah pola bisnis media. Informasi mengenai apa pun di seluruh dunia sudah tersedia secara digital dan aksesnya pun kebanyakan gratis. Disrupsi ini membuat ekonomi media tertekan, terutama bagi media lokal dan regional. Maka dari itu, subsidi dibutuhkan oleh media agar dapat tetap bertahan. Hal inilah yang terjadi di kawasan Nordik.
Secara umum, subsidi untuk mendukung media dapat dibedakan menjadi pendanaan langsung dan tidak langsung. Pendanaan langsung yaitu pemberian subsidi secara langsung kepada outlet media. Sementara pendanaan tidak langsung berupa keringanan pajak untuk surat kabar. Sebagian besar negara anggota Uni Eropa (UE) menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara signifikan bagi penjualan surat kabar (Rat, 2020).
Negara-negara Nordik sendiri menerapkan sistem pendanaan langsung. Kebebasan bermedia di Nordik bisa terwujud tentu juga tidak lepas dari tradisi kebebasan berbicara dan akses informasi yang tidak dibatasi yang sudah lama mengakar di masyarakat. Selain itu, masyarakat di sana memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap negara yang juga secara aktif mendukung segala jenis bisnis.
Ketiga, organisasi serikat kerja turut melindungi jurnalis dan melestarikan jurnalisme profesional. Itulah yang terjadi apabila demokrasi berfungsi dengan baik. Serikat kerja dapat mengembangkan potensinya secara penuh dan menjadi aktor yang kuat serta independen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja termasuk kesejahteraan ekonomi mereka. Bagi banyak negara, negara-negara Nordik telah menjadi role model akan berjalannya sistem demokrasi (Schroeder, 2020).
Di negara-negara Nordik, penetrasi pasar tenaga kerja oleh serikat kerja cukup tinggi. Pada tahun 2019, 80 persen pekerja di Denmark merupakan anggota serikat kerja. Sementara di antara jurnalis yaitu 90-95 persen. Hal serupa juga terjadi di Swedia. Maka dari itu, kekuatan serikat kerja di sana dapat membantu menjaga standar tinggi kebebasan pers dan media.
Keempat, keterikatan Lembaga Media Publik dengan audiens berhasil membangun kepercayaan. Secara global, lembaga penyiaran publik telah mengalami tantangan baru dalam menjalankan peran mereka. Beberapa di antaranya yaitu beradaptasi dengan era digital, mempertahankan prinsip-prinsip jurnalisme di tengah kekuatan ekonomi dan politik, mengamankan pendanaan, hingga mempertahan standar editorial yang tinggi di tengah pasar yang semakin kompetitif. Maka dari itu, sebagai lembaga milik publik, layanan penyiaran publik memiliki peran penting dalam mewujudkan demokrasi. Ketika warga negara percaya bahwa lembaga penyiaran publik mereka independen secara politik, maka masyarakat cenderung lebih puas dengan demokrasi. Misalnya seperti layanan penyiaran publik Swedia, SVT saat diserang politik, surat kabar terbesar Swedia, Dagens Nyheter menuliskan headline di halaman depan terbitannya “Don’t hit public service!”. Seluruh penerbit dan jurnalis merasa bahwa saat layanan media publik diserang, maka mereka sama dengan menyerang kebebasan seluruh media. Hal ini membuktikan bahwa saat layanan media publik berhasil mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka masyarakat termasuk pekerja media lainnya bersatu untuk mempertahankan media publik yang sehat. Masyarakat Swedia bahkan Nordik merasa bahwa kebebasan pers adalah kebutuhan dasar masyarakat (Rosa, 2020).
Kelima, perlindungan terhadap etika jurnalisme melalui regulasi mandiri. Mengutip dari Media Freedom Made in Scandinavia (2020), Dewan Pers Denmark dan Dewan Pers Swedia menggambarkan bagaimana mereka dapat berfungsi secara independen sebagai faktor penting untuk merangsang jurnalisme yang bertanggung jawab. Swedia memiliki ombudsman media nasional yang berperan untuk mengawasi etika jurnalisme dijunjung tinggi. Sementara di Denmark, beberapa media yang paling berpengaruh memiliki ombudsman internal independen yang mengawasi standar etika media.
Terakhir, perlindungan konstitusional yang kuat memberikan keamanan pada kebebasan media. Seluruh negara Eropa menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan media alam konstitusi mereka. Semua negara anggota UE terikat oleh Pasal 10 dari European Convention on Human Rights, yang menjamin kebebasan pers serta hak-hak jurnalis terhadap akses ke dokumen publik, pengumpulan berita dan investigasi. Menurut laporan Media Freedom Made in Scandinavia (2020), realitanya, hak media dan jurnalis tidak cukup dihormati atau dilindungi di banyak negara Eropa.
Namun, hal ini tidak berlaku di negara-negara Nordik. Berdasarkan laporan tersebut, Swedia telah berhasil secara efektif menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi kebebasan pers, transparansi, dan hak-hak jurnalis yang kuat, menghormati prinsip-prinsip konstitusional mengenai kebebasan media. Swedia juga sudah memiliki tradisi panjang lebih dari 250 tahun dalam melindungi kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan akses ke dokumen publik (Voorhoof, 2020).
Undang-undang kebebasan pers di Swedia sudah diadopsi oleh Parlemen Swedia sejak tahun 1766. Saat itu, Finlandia juga masih tergabung dalam Kerajaan Swedia. Undang-undang yang disahkan pada 2 Desember 1766 tersebut merupakan yang pertama di dunia. Isinya mengenai ketentuan kebebasan menulis dan mencetak dan larangan penyensoran. Hal yang menjadi terobosan dalam undang-undang tersebut adalah muatan mengenai hak untuk memperoleh dokumen dari otoritas pemerintah (Swedish Parliament, 2016). Maka tidak diragukan lagi bahwa Swedia selalu menempati posisi pertama dalam kebebasan bermedia di dunia.
*Penulis adalah mahasiswa magang di Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI. Saat ini sedang menempuh studi Magister Kajian Wilayah Eropa di Universitas Indonesia.
Referensi :
European Centre for Press & Media Freedom (ECPMF). 2020. Media Freedom Made in Scandinavia.
Reporters Without Borders. 2020. World Freedom Index 2020. Sumber asli : https://rsf.org/en/ranking/2020 diakses 29 Maret 2021
Reporters Without Borders. 2020. Norway. Sumber asli : https://rsf.org/en/norway diakses 29 Maret 2021
Reporters Without Borders. 2020. Finland. Sumber asli : https://rsf.org/en/finland diakses 29 Maret 2021
Reporters Without Borders. 2020. Denmark. Sumber asli : https://rsf.org/en/denmark diakses 29 Maret 2021
Reporters Without Borders. 2020. Sweden. Sumber asli : https://rsf.org/en/sweden
Swedish Parliament. 2018. Press Freedom 250 Years Freedom of the Press and Public Access to Official Documents in Sweden and Finland – a living heritage from 1766. Sveriges riksdag.
Syverstsen, Trine. Et al. 2017. The Media Welfare State. San Francisco. University of Michigan Press.