• Home
  • About Us
    • About P2W
    • People
      • Management
      • Researchers
      • Visiting Researchers
    • Institutional Partners
    • Annual Reports
  • Projects
  • News and Events
    • News
    • Events
      • Past Events
      • Upcoming Events
    • Opinions
    • Prominent Figures
  • Publications
    • Books
    • Newsletter
    • Working Papers
    • Policy Papers
    • Journal Kajian Wilayah
    • Book Reviews
  • Gallery
    • Photos
    • Videos
  • Contact
  • Sudut Pandang Amin Mudzakkir

Latest Update

 
Mar 15, 2022

Rempah, Alat Niaga Pendorong Pertemuan Lintas Bangsa

News Humas BRIN
Dec 31, 2021

Perdagangan Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Hambatan Ekspor Ikan Tuna Indonesia ke Uni Eropa

Opinions Catherina Henderson*
Dec 31, 2021

Sejarah Perbatasan di Asia Tenggara: Mengupas Pengelolaan Perbatasan Di Vietnam

Opinions Lamijo
Dec 31, 2021

Ethiopia 2020–2021: Mengulang Masa Kelam Perpecahan Etnis

Opinions Angela Iban
Dec 28, 2021

Kota-Kota Perbatasan di Asia Tenggara: Arti Penting Kota Perbatasan Mong Cai bagi Vietnam

Opinions Lamijo

Pengaruh Uni Eropa terhadap Pembentukan Kebijakan Lingkungan Denmark

03 May 2021
Written by Yovita Yiwananda*
fShare
Tweet

EU

Guillaume Périgois via Unsplash

 

Uni Eropa (UE) merupakan sebuah entitas supranasional yang tujuan utamanya mengakhiri perang antarnegara tetangga dan meningkatkan solidaritas serta kerja sama. Karakteristik UE sangat berpegang teguh pada nilai-nilai perdamaian, inklusivitas, kesetaraan dan solidaritas (European Union, 2020). Setiap tindakan yang dilakukan oleh UE berlandaskan dari sebuah perjanjian yang mengikat 27 negara anggota UE dalam menetapkan tujuan, aturan untuk lembaga, bagaimana keputusan dibentuk dan hubungan antara UE dan anggotanya. Perjanjian merupakan langkah utama dari menetapkan hukum UE, yang disebut primary law atau hukum utama.

Pada dasarnya UE memiliki delapan macam tindakan dasar hukum (European Commission, 2020), yakni: (i) treaties; (ii) regulations; (iii) directives; (iv) decisions; (v) recommendations; (vi) opinions; (vii) delegated acts; dan (viii) implementing acts. Dalam konteks kebijakan UE dan pengaruhnya pada kebijakan lingkungan Denmark, terdapat 3 (tiga)  landasan hukum yang menjadi sorotan utama, yakni treaties yang merupakan sebuah perjanjian dalam membuat keputusan, tujuan dan hubungan antara negara-negara anggota; regulations yang merupakan tindakan hukum yang bersifat mengikat secara keseluruhan di semua negara anggota, hal ini berlaku secara otomatis dan seragam di semua negara UE segera setelah diberlakukan tanpa perlu diubah menjadi hukum nasional; dan directives atau arahan yang diberikan oleh UE untuk negara anggotanya dengan mengharuskan negara-negaranya mencapai hasil tertentu dengan caranya masing-masing di setiap negara.

Merujuk pada karakteristik UE sendiri, menurut Manners (2001), UE telah menetapkan kekuatan sipil sebagai hal utama dalam bertindak di tingkat internal maupun eksternal/global melalui kebijakan-kebijakan yang telah dibuat. Terdapat tiga fitur utama dalam kekuatan UE, yaitu menjadi unggul dalam kerja sama diplomatik untuk menyelesaikan permasalahan internasional; menjadi sentral dalam kekuatan ekonomi untuk mencapai tujuan nasional; dan keinginan untuk mengikat secara hukum di institusi supranasional dalam untuk mencapai kemajuan internasional. Dalam menciptakan tiga aspek tersebut, UE berjalan dengan berlandaskan nilai-nilai normatif yang mana berdasarkan norma-norma yang telah dianut sejak berdiri, sehingga sampai saat ini, UE dikenal sebagai kekuatan normatif dunia. UE mempromosikan nilai-nilai yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan, demokrasi, hak manusia, bantuan pengembangan serta proteksi lingkungan. Kekuatan normatif UE dicirikan dengan lima norma inti, yaitu perdamaian, kebebasan, demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia (Manners, 2002). Selain itu, menurut Manners (2002), terdapat empat norma sekunder tambahan dalam konstitusi dan praktik UE, yaitu solidaritas sosial, anti diskriminasi, pembangunan berkelanjutan, dan pemerintahan yang baik.

 

Kebijakan Lingkungan Uni Eropa

Secara global, UE telah dianggap sebagai pionir dalam kebijakan lingkungan guna menangani dampak perubahan iklim dan beradaptasi terhadap pembangunan berkelanjutan. UE telah menyusun beberapa target dan kebijakan untuk kawasannya. Menurut Pavese & Torney (2012), dari pertama kali KTT lingkungan diselenggarakan, UE telah memainkan apa yang sering dianggap sebagai peran kepemimpinan dalam tata kelola iklim global dengan mendorong komitmen internasional yang ambisius.

UE telah menerbitkan Strategi Keamanan Eropa pada tahun 2003 dan makalah dari Perwakilan Tinggi dan Komisi Eropa tentang perubahan iklim dan keamanan internasional pada tahun 2008 (Komisi Eropa, 2008). Dalam strategi tersebut, UE menyadari bahwa perubahan iklim merupakan ancaman global yang kemungkinan besar akan menciptakan turbulensi lebih lanjut dan berdampak pada pergerakan migrasi di berbagai wilayah (Pavese & Torney, 2012). Dalam lingkup internal sendiri, UE telah membuat berbagari jenis arahan serta keputusan dalam kebijakan iklim guna mencapai ekonomi yang rendah karbon, peningkatan sumber daya energi terbarukan, efisiensi, dan keamanan pasokan energi. UE memiliki dasar hukum dalam kebijakan lingkungannya yang tercantum dalam Article 11 dan Article 191-193 dari Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) dengan lima kerangka dasar (European Parliament, 2020), yaitu:

  • The Environment Action Programmes.Program ini memiliki beberapa tujuan prioritas, termasuk perlindungan alam; ketahanan ekologis yang lebih kuat; pertumbuhan berkelanjutan, hemat sumber daya, dan rendah karbon; dan perang melawan ancaman terkait lingkungan terhadap kesehatan;
  • Horizontal Strategies.UE memperkenalkan Sustainable Development Strategy(SDS) yang melengkapi Strategi Lisabon sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan dan pekerjaan dengan dimensi lingkungan;
  • International Environmental Cooperation. Hal ini bertujuan untukmewujudkan kontribusi besar UE dalam kesepakatan-kesepakatan serta kerja sama yang bersifat internasional mengenai penanganan isu lingkungan;
  • Environmental Impact Assessment and Public Participation.UE melibatkan sektor swasta atau publik untuk saling mempertimbangkan aspek lingkungan dalam mengerjakan proyek (pembangunan jalan raya, penggunaan lahan, transportasi);
  • Implementation, Enforcement and Monitoring. Strategi UE dalam mengimplementasikan, pelaksanaan dan memantau aktivitas anggota negara dalam melaksanakan kebijakan lingkungan.

Kemudian, dari dasar hukum dan lima kerangka dasar yang telah disusun oleh UE tersebut, dikembangakan kembali menjadi bentuk beberapa kebijakan lebih konkret (Eur-Lex, 2014), yakni:

  • Directive2003/87/EC, mengenai pembentukan dan pengoperasian cadangan stabilitas pasar untuk skema perdagangan emisi gas rumah kaca;
  • Directive2012/27 /EU, mengenai efisiensi energi;
  • Directive 2009/28/EC, mengenai sumber energi terbarukan;
  • Directive 2009/29/EC, mengenai perubahan Directives2003/87 / EC dalam meningkatkan dan memperluas skema perdagangan tunjangan emisi gas rumah kaca komunitas;
  • Decision No 406/2009/EC, mengenai upaya negara-negara anggota untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca komunitas hingga tahun 2020;
  • Energy Roadmap tahun 2050;
  • Roadmap untuk pergerakan ekonomi yang rendah karbon di tahun 2050;
  • Council Directive2013/18/ EU tanggal 13 Mei 2013 menyesuaikan dari Directive 2009/28/EC mengenai promosi penggunaan energi dari sumber terbarukan, dengan alasan aksesi Republik Kroasia.

Dapat dilihat bahwa mayoritas kebijakan yang dikeluarkan oleh UE berbentuk direktif/arahan yang mana negara-negara anggota diwajibkan untuk mencapai hasil tertentu dengan cara atau kebijakannya masing-masing menyesuaikan dengan ketentuan regionalnya. Kebijakan-kebijakan ini secara garis besar mengatur pemanfaatan dan promosi sumber daya energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta efisiensi energi guna menciptakan pembangunan ekonomi yang rendah karbon.

 

Kebijakan Lingkungan Denmark dan Pengaruh Uni Eropa

Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh UE tentunya mempengaruhi penyusunan kebijakan di Denmark. Peraturan lingkungan Denmark sebagian besar mengadopsi dari apa yang telah ditetapkan oleh UE dan sampai batas tertentu dari perjanjian internasional. Semua arahan UE diubah menjadi hukum Denmark (Djurhuus, et. al., 2013). Peraturan UE yang bersifat arahan/direktif ditransposisikan ke dalam kebijakan nasional Denmark dengan disesuaikan sesuai kapasitas dan kondisi domestik negara. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup Denmark merupakan pemeran utama yang mengatur kebijakan lingkungan dan bertanggung jawab untuk menyusun undang-undang lingkungan. Terdapat  tiga lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu:

  • The Environmental Protection Agency, berfungsi untuk menetapkan tujuan perlindungan lingkungan dasar, cara yang digunakan untuk memenuhi tujuan dan prinsip-prinsip administrasi yang digunakan;
  • The Danish Geodata Agency,berfungsi untuk memastikan bahwa informasi geografis tentang darat dan laut (termasuk lokasi, lanskap dan perbatasan jalan, rumah, danau, serta sungai) dikumpulkan, kualitasnya diperiksa, dan dapat diakses di internet. Informasi ini digunakan oleh otoritas publik sehubungan dengan perlindungan iklim, penyediaan akses seluler ke data, layanan informasi kepada warga, dan oleh polisi dan layanan darurat;
  • The Danish Nature Agency, berfungsi untuk memastikan perlindungan alam secara keseluruhan dan bertanggung jawab atas UU Perencanaan, UU Tujuan Lingkungan Hidup dan tindakan lain yang mengatur permasalahan yang berkaitan dengan alam.

Undang-undang (UU) Perlindungan Lingkungan (Perintah Eksekutif UU Perlindungan Lingkungan, LBK No. 879 dari 26/06/2010) merupakan UU lingkungan hidup yang utama. Pada dasarnya, UU ini menetapkan tujuan awal perlindungan lingkungan yang mencakup UU mengenai zat kimia dan produk, tindakan pencemaran tanah serta UU kewajiban lingkungan. UU ini memiliki konsep desentralisasi, pemerintah kota mengelola dan menegakkan sebagian besar undang-undang yang dikeluarkan secara terpusat, agar tindakan yang diambil dan masalah yang ditangani sedekat mungkin dengan orang atau industri yang terlibat (Djurhuus, et.al., 2013).

Untuk di sektor iklim dan energi sendiri, Denmark memiliki satu tujuan utama, yaitu menjadikan masyarakatnya beradaptasi dengan energi hijau dan sumber daya berkelanjutan. Tujuan ini memiliki target jangka panjang, yaitu untuk terbebas dari sumber daya bahan bakar fosil. Pemerintah telah menyatakan bahwa seluruh pasokan energi Denmark harus dapat diperbarui pada tahun 2050 (Djurhuus, et. al., 2013). Dalam mendukung tujuan yang telah ditetapkan, mereka telah mengambil strategi-strategi untuk memajukan produksi energi dari angin, matahari, gelombang, dan biomassa. Terdapat 11 kebijakan adaptasi dan strategi Denmark dalam menangani isu lingkungan dan pemanfaatan sumber daya energi (Nachmany, et al, 2015), yakni :

  • Climate Change Act 2014, bertujuan untuk membentuk kerangka kerja strategis menyeluruh untuk mengimplementasikan kebijakan iklim Denmark dan transisi ke masyarakat rendah emisi;
  • Energy Agreement 2012-2020, kesepakatan komprehensif disahkan oleh mayoritas di parlemen yang bertujuan untuk mengurangi emisi melalui efisiensi energi dan meningkatkan porsi energi terbarukan menuju transisi sosial-ekonomi yang ramah lingkungan;
  • The Forest Act 945, bertujuan untuk penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. UU ini juga menerapkan UU Lingkungan UE;
  • Planning Act (No. 937 of 2009; consolidated No. 587 of 2013), bertujuan untuk memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan mendukung berbagai tujuan seperti perlindungan lingkungan, adaptasi terhadap perubahan iklim, habitat untuk kehidupan liar dan perlindungan keanekaragaman hayati;
  • Law on the Promotion of Renewable Energy - No. 1392/2008, bertujuan untuk mencapai pengurangan emisi melalui peningkatan pangsa dan penyerapan energi terbarukan (40% pada tahun 2020), khususnya di sektor kelistrikan;
  • Environment Protection Act, no. 1757 of 22 December 2006 (updated: No. 879 of 2010), bertujuan untuk menjaga pengelolaan sumber daya lingkungan yang berkelanjutan termasuk pengendalian polusi udara, air, tanah dan suara di berbagai sektor seperti transportasi, pertanian, pembuangan limbah dan energi melalui pengaturan kelembagaan yang sesuai. Tindakan ini menerapkan banyak direktif dan regulasi UE;
  • Carbon Dioxide Tax on Certain Energy Products - Act 321/2011, pemberlakuan pajak untuk mencegah konsumsi ekstensif masyarakat, yang digunakan terkait dengan pajak energi;
  • Act on the Energy Tax on Mineral Oil Products - Act 313/2011, sebuah kewajiban bagi perusahaan yang memproduksi, memproses, menerima, atau mengirimkan produk energi untuk membayar pajak tahunan sesuai yang ditentukan;
  • The Danish Climate Policy Plan, berisikan target-target pengurangan emisi karbon serta adaptasi sumber daya energi terbarukan pada jangka tahun 2020 sampai 2035;
  • Green Transport Policy Agreement, untuk melaksanakan komitmen internasional pengurangan emisi, terutama di sektor transportasi dan sektor yang tidak tercakup dalam ETS (Emissions Trading Systems);
  • Danish strategy for adaptation to a changing climate (2008) and the Action Plan for a climate-proof Denmark (2012), strategi pada tahun 2008 ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat (perusahaan maupun individu) agar bereaksi terhadap konsekuensi dari perubahan iklim di waktu yang tepat dan dengan inisiatifnya masing-masing. Kemudian, rencana aksi Denmark pada tahun 2012 memberikan gambaran umum tentang inisiatif yang direncanakan atau sudah diluncurkan oleh pemerintah.

Kebijakan lingkungan UE telah memberikan pengaruh pada kebijakan lingkungan Denmark tentang bagaimana menanggapi isu-isu lingkungan yang menjadi perhatian UE dan juga negara anggotanya. Baik UE sebagai entitas supranasional dan Denmark sebagai negara anggota memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan ekonomi rendah karbon, mengurangi tingkat emisi karbon, dan memaksimalkan penggunaan sumber daya energi terbarukan. Sejalan dengan apa yang dikatakan Manners (2001) bahwa UE memprioritaskan proteksi lingkungan, sehingga UE terlihat sangat memberikan pengaruh pada kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di negara anggotanya, salah satunya Denmark.

Salah satu ciri norma inti dalam kekuatan normatif UE mengenai hak asasi manusia dan norma sekunder mengenai pembangunan berkelanjutan secara tidak langsung berkaitan dengan aksi proteksi lingkungan yang dilakukan oleh UE. Dalam analisis sementara penulis, kebijakan-kebijakan lingkungan UE mencerminkan tindakan mereka dalam melindungi, melestarikan serta meningkatkan kualitas lingkungan dan iklim demi menjaga kehidupan manusia. Untuk menciptakan kualitas hidup yang baik, maka harus dimulai dari lingkungan dan iklim yang stabil. UE acapkali menggembar-gemborkan aksi pembangunan berkelanjutan dalam ranah nasional dan juga internasional, sehingga dapat dilihat bahwa UE begitu serius dalam aksi penyelamatan bumi. Denmark yang telah mentransposisikan kebijakan UE untuk negaranya telah mewujudkan kebijakan lingkungan yang komprehensif dalam mempromosikan sumber daya energi terbarukan, mengurangi emisi gas rumah kaca serta efisiensi energi guna mencapai tujuan bersama, yaitu menjadi netral karbon dan mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan.

 

* Penulis adalah mahasiswa magang di Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI. Saat ini sedang menempuh pendidikan magister program studi Kajian Wilayah Eropa di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.  

 

 

Referensi

Djurhuus, Hakun et al. (2013). Environmental law and practice in Denmark: overview. Thomson Reuters Practical Law. https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/0-522-0619?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true 

EU policy framework for climate and energy (2020 to 2030). (2014). https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=LEGISSUM:2001_5 

Environment policy: general principles and basic framework. (2020). European Parliament. https://www.europarl.europa.eu/factsheets/en/sheet/71/environment-policy-general-principles-and-basic-framework#:~:text=European%20environment%20policy%20rests%20on,all%20areas%20of%20environment%20policy.

Manners, Ian. (2001). Normative Power Europe: The International Role of EU. Canterbury: University of Kent.

Manners, Ian. (2002). Normative Power Europe: A Contradiction in Terms. JCMS 2002 Volume 40. Number 2. pp. 235-58. Canterbury: University of Kent.

Pavese, Carolina & Torney, Diarmuid. (2012). The contribution of the European Union to global climate change governance: explaining the conditions for EU actorness. Revista Brasileira de Política Internacional. DOI: 10.1590/S0034-73292012000300008.

The EU in brief. (2020). European Union. https://europa.eu/european-union/about-eu/eu-in-brief_en 

Types of EU Law. (2020). European Commission. https://ec.europa.eu/info/law/law-making-process/types-eu-law_en 

Nachmany, Michal, et al. (2015). The 2015 Global Climate Legislation Study A Review of Climate Change Legislation in 99 Countries. Graham Institute. https://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/legislation/ 

Latest Update

 
Mar 15, 2022

Rempah, Alat Niaga Pendorong Pertemuan Lintas Bangsa

News Humas BRIN
Dec 31, 2021

Perdagangan Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Hambatan Ekspor Ikan Tuna Indonesia ke Uni Eropa

Opinions Catherina Henderson*
Dec 31, 2021

Sejarah Perbatasan di Asia Tenggara: Mengupas Pengelolaan Perbatasan Di Vietnam

Opinions Lamijo
Dec 31, 2021

Ethiopia 2020–2021: Mengulang Masa Kelam Perpecahan Etnis

Opinions Angela Iban
Dec 28, 2021

Kota-Kota Perbatasan di Asia Tenggara: Arti Penting Kota Perbatasan Mong Cai bagi Vietnam

Opinions Lamijo

dokinfosimpegintra lipiepenelitiBanner KIP

Privacy Policy Legal Disclaimer « ISSN 2086-5309 » ContactCopyright © 2022 Research Center for Regional Resources - Indonesian Institute of Sciences (P2SDR-LIPI)
Opinions