
sumber: mpac.org
Kesehatan merupakan salah satu bagian yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Kesehatan juga merupakan pondasi serta salah satu prioritas utama manusia dalam beraktivitas. Dewasa ini, kesehatan telah berkembang menjadi isu global dan merupakan agenda utama dalam kepentingan nasional suatu negara. Berkembangnya wabah penyakit yang berasal dari virus, bakteri, dan parasit yang dapat menular ke manusia telah menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan suatu negara. Hal ini berpengaruh terhadap pembangunan suatu negara yang nantinya akan merusak kepentingan nasional serta menimbulkan kondisi darurat. Hal ini juga membuktikan bahwa kini, ancaman keamanan bukan lagi semata-mata berbentuk “serangan militer” antarnegara, tetapi juga ancaman aktor non-state yang ditujukan kepada negara atau bahkan individu yang mengancam keamanan manusia, seperti penyebaran wabah penyakit COVID-19 (Amaritasari, 2017). Karena memang sejatinya, seperti yang dikatakan oleh TA Legowo, keamanan manusia merupakan pondasi dari keamanan nasional itu sendiri (Fitrah, 2015).
Sejak COVID-19 ditetapkan WHO sebagai pandemi, banyak negara menerapkan berbagai kebijakan untuk menghentikan penyebaran virus sekaligus mempertahankan keamanan nasionalnya. Maka dari itu, konsep human security, menurut penulis merupakan konsep yang tepat untuk menganalisis topik ini. Konsep ini dapat dijadikan dasar dalam membuat kebijakan publik dalam penanganan isu kesehatan yang tengah terjadi saat ini. Bahwa dalam membuat kebijakan terkait masalah kesehatan seperti penanganan COVID-19, diperlukan sinergi di antara pemangku kepentingan lintas sektoral.
Mengapa Perlu Pendekatan Human Security?
Human Security atau kerap disebut juga dengan keamanan insani dapat diartikan sebagai sebuah konsep keamanan yang merupakan bagian dari disiplin ilmu hubungan internasional, gagasan ataupun isu dunia. Banyak pendapat serta perdebatan yang timbul antar kalangan membuat banyaknya pernyataan dan definisi human security itu sendiri. Salah satu yang menarik, menurut Allan Collins, human security dideskripsikan sebagai sebuah kondisi di mana masyarakat diberikan bantuan dari rasa trauma yang mengganggu perkembangan masyarakat (Christie & Acharya, 2008). Human Security memiliki dua makna, pertama, keamanan dari seperti ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, human security juga berarti proteksi dari gangguan mendadak dan merugikan dalam pola kehidupan masyarakat entah di dalam rumah, pekerjaan maupun dalam masyarakat. UNDP membagi tujuh cabang keamanan untuk memastikan bahwa human security sangat diperlukan bagi warga negara yaitu keamanan ekonomi, makanan, kesehatan, lingkungan, individu, masyarakat, dan keamanan politik (Ray, 2006).
Konsep human security pada awalnya berasal dari national security atau keamanan nasional yang diupayakan antarnegara untuk menjaga integritas suatu bangsa dan kebebasan bernegara dalam mempunyai kedaulatan sendiri. Dengan perkembangan global, ancaman yang dihadapi negara semakin rumit sehingga memunculkan konsep keamanan bersama dan collective security yang diupayakan bersama di antarnegara. Namun collective security dalam pelaksanaannya tidak hanya menjaga kedaulatan negara, melainkan juga diperuntukkan menjaga keamanan warga negara. Sehingga konsep human security muncul dengan maksud lebih dari sekadar keamanan negara, yaitu dalam mengupayakan memberi perhatian lebih untuk masyarakat yang mengalami ketidakamanan dalam suatu negara.
Tidak dapat dimungkiri bahwa ancaman terhadap kelangsungan hidup, mata pencaharian, dan martabat individu manusia yang dibawa oleh COVID-19 menggambarkan bagaimana pandemi lebih dari sekadar krisis kesehatan. Dengan demikian, keamanan manusia menawarkan perspektif alternatif tentang bagaimana kita mempersiapkan diri untuk mengatasi tantangan global yang mendesak, bagaimana kita datang bersama sebagai komunitas internasional untuk mengatasinya, strategi apa yang paling cocok untuk melindungi dan memberdayakan orang, terutama mereka yang paling rentan, dan bagaimana mengalokasikan sumber daya.
Centers for Disease Control and Prevention mengakui bahwa kesehatan manusia berhubungan dengan kesehatan hewan dan lingkungan (CDC, 2020). Sebagai ancaman penyakit menular baru, COVID-19 tak dapat dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada penanganan Pemerintah dibantu masyarakat harus mengambil sikap untuk mencegah semakin berkembangnya penyakit ini. Peningkatan COVID-19 secara global bisa menjadi momentum untuk menempatkan keamanan insani di garis terdepan. Tujuannya untuk menghentikan penyebaran pandemi dan membangun kembali ke arah masa depan yang inklusif dan tangguh.
Untuk menangani hal tersebut, perlu suatu pendekatan yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar akan rasa aman masyarakat sebagai solusi permasalahan yang terjadi akibat COVID-19. Pendekatan tersebut disebut dengan human security. Pendekatan ini melibatkan pendekatan kolaboratif dan transdisipliner yang wilayah cakupannya dari tingkat lokal, regional, nasional hingga global bertujuan mencapai hasil kesehatan yang optimal (Ramadayanti, 2020). Dapat disimpulkan bahwa konsep ini mengajarkan arti pentingnya keamanan insani bagi keamanan nasional suatu negara.
COVID-19 di Jepang
Salah satu negara yang terjangkit wabah penyakit ini adalah Jepang. Jepang merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk lansia yang cukup tinggi, sehingga berisiko dalam konteks penyebaran virus corona. Meskipun jumlah populasinya tinggi sekitar 126 juta orang, Jepang mampu menekan angka penyebaran virus jauh di bawah negara-negara maju lainnya. Dengan membuat aturan yang cepat dan ketat, serta pelacakan warga yang kontak dengan pasien yang positif telah membantu meratakan kurva penyebaran wabah ini. Di samping itu, budaya Jepang yang tidak melakukan jabat tangan atau berpelukan saat menyapa serta terbiasa dengan menggunakan masker saat keluar rumah juga merupakan salah satu faktor mengapa rendahnya tingkat penyebaran COVID-19 di Jepang. Budaya Jepang yang seperti itu secara inheren cocok untuk melakukan social distancing.
Dampak COVID-19 Bagi Jepang
Meningkatnya dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian membuat Jepang mengalami resesi. Kebijakan yang diambil Jepang untuk tidak melakukan lockdown menuai banyak pujian dari berbagai negara. Meskipun demikian, aktivitas ekonomi Jepang tetap menurun signifikan, akibat dari dideklarasikannya status “State of Emergency”, hal tersebut sangat mempengaruhi rantai pasokan dan bisnis di negara yang ekonominya tergantung pada sektor perdagangan. Sementara itu, Jepang sangat bergantung pada ekspor barang dan memiliki sedikit kendali atas permintaan konsumen di negara-negara lain yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan lockdown. Jepang tergelincir ke dalam resesi awal tahun ini menyusul kontraksi ekonomi selama dua kuartal berturut-turut. Salah satu faktor utama di balik anjloknya ekonomi Jepang adalah penurunan drastis dari konsumsi domestik, yang berkontribusi lebih dari setengah ekonomi Jepang. Tingkat konsumsi yang cenderung melemah selama pandemi juga dinilai akan mengancam stabilitas ekonomi Jepang secara berkepanjangan. Ekspor juga menurun tajam seiring dengan perdagangan global yang terpuruk imbas dari pandemi.
Pandemi virus corona di Jepang juga telah memukul sektor manufaktur yang menyebabkan pertumbuhannya pada kuartal pertama 2020 tertekan hingga minus 22,4 persen, dan sektor non-manufaktur tumbuh negatif 20,2 persen (Wahyudi, 2020). Namun, yang mengalami dampak paling parah adalah sektor pariwisata. Hal itu dimulai sejak pemerintah Jepang mengumumkan pembatasan wilayah setelah kasus positif COVID-19 pertama ditemukan pada awal Februari 2020. Sektor tersebut sangat terpukul oleh adanya pandemi, karena sepinya turis asing yang datang. Jepang sudah mengalami penurunan kunjungan wisatawan mancanegara hampir 50 persen, dari 8,6 juta pada 20 Januari, menjadi 4,9 juta pada 20 Februari 2020. Bahkan, maskapai terbesar asal Jepang All Nippon Airways mengalami penurunan pendapatan hingga menyebabkan defisit mencapai US$600 miliar. Penyebabnya, sebanyak 40 persen penerbangan domestik telah mengalami penurunan, sementara penerbangan internasional turun hingga 90 persen.
Kebijakan yang Diambil Pemerintah Jepang dalam Menangani COVID-19
Secara umum, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam bidang kesehatan menunjukkan upaya pemerintah Jepang dalam mencari solusi untuk menekan angka penyebaran virus ini. Dalam sisi kebijakan imigrasi, pemerintah Jepang mengambil langkah-langkah penegakkan perbatasan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dengan memperketat persyaratan warga negara asing untuk masuk ke Jepang dengan mewajibkan karantina selama 14 hari ditempat yang telah ditentukan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang tata tertib pelaksanaan undang-undang karantina yang diberlakukan sejak 14 Februari 2020, serta adanya larangan untuk menggunakan transportasi umum untuk sementara waktu (Embassy of Japan, 2020). Hal serupa juga diberlakukan dalam kebijakan ekonomi di Jepang.
Perdana Menteri Jepang, memberikan bantuan ekonomi bagi pelaku usaha, terutama usaha individu, usaha kecil dan menengah, serta memberikan bantuan sosial berupa uang tunai senilai JP¥100.000 kepada seluruh penduduk yang tercatat resmi, baik warga negara Jepang maupun WNA. Kebijakan ekonomi ini mulai direalisasikan pada akhir Mei 2020. Perdana Menteri Shinzo Abe, menyetujui paket stimulus sebesar US$ 117,1 triliun untuk memberikan bantuan keuangan dan individu yang sedang bertahan dan meredam pukulan ekonomi pada masa pandemi ini, dan Bank of Japan untuk memperluas langkah-langkah stimulusnya untuk bulan kedua berturut-turut sejak April. Berbeda dengan negara-negara terdampak lainnya, Jepang justru tidak memberlakukan lockdown, tetapi Jepang mendeklarasikan “State of Emergency”. Lockdown dan State of Emergency merupakan dua hal yang berbeda. State of Emergency ini lebih dipahami sebagai pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk meminta warganya, termasuk pelaku usaha, untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19. Deklarasi “State of Emergency” merupakan salah satu kebijakan utama dan titik tolak yang penting dalam penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Jepang. Artinya, pemberlakuan State of Emergency ini pemerintah hanya menghimbau rakyatnya untuk “Stay Home”, permintaan untuk “Work from Home” serta menghimbau agar toko-toko atau fasilitas umum lainnya yang memiliki resiko tinggi untuk ditutup sementara waktu.
Setelah pencabutan status “State of Emergency, Jepang perlahan-lahan kembali melakukan aktivitas sehari-hari atau dikenal dengan new normal dengan konsep social distancing. Dengan menerapkan pendekatan 3C yaitu, Closed Space, Crowded Space, Closed Contact Setting”. Jepang juga mulai melakukan pembukaan kembali kegiatan ekonomi dengan mengikuti protokol yang dianjurkan oleh pemerintah. Serta dibukanya kembali sekolah-sekolah, namun hanya sekolah yang di daerah tanpa pasien COVID-19. Hal ini merupakan sebagian dari respon pemerintah dalam upaya menghindari terjadinya peningkatan gelombang kedua infeksi virus corona.
Perlindungan Kesehatan Bagi Keamanan Insani Sebagai Garda Depan
Pemerintah Jepang melakukan tanggung jawabnya untuk mengamankan keamanan insani negaranya dengan memfasilitasi penangan COVID serta partisipasi tenaga kesehatan yang berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi. Selain itu, pemerintah pula perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan COVID-19. Berikut upaya pemerintah Jepang dalam menangani COVID-19 aspek kesehatan :
Secara umum, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam bidang kesehatan menunjukkan upaya pemerintah Jepang dalam mencari solusi terbaik untuk mempercepat screening COVID-19 serta melihat potensi pengobatan COVID-19. Selain itu, peran pemimpin daerah yang aktif dalam mengomunikasikan COVID-19 ke masyarakat lokal dan memformulasikan kebijakan yang relevan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Kerja Sama sebagai Kunci
Keberhasilan negara Jepang dalam menekan penyebaran COVID-19 ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang aktif dalam mengomunikasikan COVID-19 ke masyarakat dan memformulasikan kebijakan yang relevan sesuai dengan kondisi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan insani negaranya. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah Jepang dalam mengamankan keamanan insani negaranya dengan membuat beberapa kebijakan terkait COVID-19. Salah satu kebijakan yang dipandang sebagai salah satu titik tolak keberhasilan dalam menekan angka penyebaran virus ini adalah dengan dideklarasikannya status “State of Emergency”. Dimana “State of Emergency” ini lebih dipahami sebagai pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk meminta warganya, termasuk pelaku usaha, untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
Berbanding terbalik dengan negara terdampak lainnya, yang justru memberlakukan lockdown sebagai bagian dari upaya pemerintah di negara terdampak lainnya untuk mengamankan keamanan insani negaranya. Hal penunjang keberhasilan kebijakan pemerintah Jepang terletak pada “kerjasama” antara pemerintah dan masyarakat. Tingginya intensitas kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol COVID-19, sangat membantu upaya pemerintah dalam mengamankan insani negaranya. Memang, sebelum adanya wabah penyakit ini, masyarakat Jepang merupakan masyarakat berjarak, sehingga tidak ada kontak fisik seperti jabat tangan, kecuali dalam konteks tertentu. Secara kultural, Jepang sudah terbiasa menggunakan masker serta memiliki pengetahuan dan etika ketika sakit, sehingga ketika adanya himbauan pemerintah untuk mengenakan masker, hal ini tidak menimbulkan perubahan besar dan mendasar bagi masyarakat Jepang itu sendiri.
Selain itu, pemerintah Jepang juga memfasilitasi keamanan insani-nya dalam segi ekonomi dengan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakatnya yang terkena dampak, terutama usaha individu, usaha kecil serta usaha menengah. Sehingga, pemerintah membuat kebijakan disertai solusi. Artinya, dalam konteks ini, pemerintah juga telah menyiapkan kompensasi untuk konsekuensi atas kebijakan yang diambil sehingga kebijakan yang diambil bisa berjalan dan berdampak secara sistemik. Keberhasilan strategi pemerintah Jepang dalam menekan angka penyebaran COVID-19 ini mungkin bisa dijadikan contoh bagi negara lainnya yang terdampak dalam menangani situasi ini. (/fb)
*Chelsilya Simanjuntak adalah mahasiswi magang pada Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI (1 s.d. 31 Oktober 2020). Saat ini sedang menempuh pendidikan di program studi S1 Hubungan Internasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Daftar Pustaka
Amaritasari, I. P. (2017). Keamanan Nasional dalam Konteks Isu-isu Global Kontemporer: Sebuah Tinjauan Hubungan Internasional. Jurnal Keamanan nasional , 110-130.
CDC. (2020, February 3). One Health Office Fact Sheet. Retrieved from Centers for Disease Control and Prevention: https://www.cdc.gov/onehealth/who-we-are/one-health-office-fact-sheet.html?CDC_AA_refVal=https%3A%2F%2Fwww.cdc.gov%2Fonehealth%2Fmultimedia%2Ffactsheet.html
Christie, R., & Acharya, A. (2008). Human Security Research: Progress, Limitations and New Directions. Bristol: School of Sociology, Politics and International Studies.
Embassy, J. (2020). Tindakan Pemerintah Jepang Berkaitan dengan Novel Coronavirus (COVID-19). Surabaya: Japan Embassy.
Fitrah, E. (2015). Gagasan Human Security Dan Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia. Insignia , 26-40.
Ramadayanti, E. (2020, March 26). COVID-19 dalam Perspektif One Health Approach dan Law Enforcement. Retrieved from fh.unpad.ac.id: https://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement/
Ray, R. J. (2006). The Human Security Framework and National Human Development Reports. Sussex: United Nation Development Programme .
Wahyudi, E. (2020, April 26). Akibat Corona, Ekonomi Jepang Rugi hingga U$ 6 Miliar. Retrieved from Tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1335641/akibat-corona-ekonomi-jepang-rugi-hingga-u-6-miliar