
Selama satu dekade terakhir, komoditas primer Indonesia mendapatkan intensitas hambatan perdagangan berupa Non-Tariff Measures (NTM) yang cukup tinggi. NTM ini terutama berasal dari salah satu pasar utama komoditas primer Indonesia, yaitu Uni Eropa (UE). Terdapat beberapa NTM yang telah diselesaikan, namun ukuran-ukuran hambatan perdagangan yang lain juga sedang dipersiapkan. Artikel ini melihat perkembangan NTM dari UE dan implikasi dari penerapannya.
Karakteristik Hambatan Perdagangan Non-tarif
Hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif (NTM) merupakan permasalahan klasik dalam liberalisasi perdagangan internasional. Pembentukan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian dilanjutkan dengan World Trade Organization (WTO) dinilai berhasil untuk menurunkan intensitas penggunaan hambatan tarif dalam perdagangan. Akan tetapi, dalam tata kelola WTO dimungkinkan untuk pemberian ruang gerak bagi pembangunan dan pertumbuhan suatu negara. Adanya ruang gerak tersebut memberikan pilihan strategi politik ekonomi bagi negara bersangkutan dalam menerapkan NTM.
Terdapat berbagai latar belakang dalam penerapan NTM mulai dari wacana proteksi terhadap industri strategis, perlindungan konsumen sampai dengan penegakkan kaidah-kaidah hak asasi manusia (HAM), dan keberlanjutan lingkungan. Variasi latar belakang NTM ini kemudian diakomodasi oleh institusional politik untuk melahirkan berbagai bentuk NTM seperti sanitary and phytosanitary (SPS) dan technical barrier to trade (TBT). Baik SPS maupun TBT kemudian berimplikasi pada perlunya perbaikan proses produksi, investasi teknologi baru, infrastruktur perdagangan yang efisien (Permata dan Handoyo, 2019) dan sarat akan persaingan kapital antarnegara.
Kekuatan kapital negara menjadi pertimbangan untuk menentukan arena bertarung dalam mendapatkan manfaat dari penerapan NTM. Menurut Christiana L Davis (2006), ranah bilateral dalam penerapan dan penyelesaian NTM dinilai lebih menguntungkan bagi negara maju. Pemilihan ranah ini terkait dengan penggunaan leverage dan kemudahan exit strategy ketika aspek yang akan dirundingkan tidak tercapai. Hal ini terutama sekali terjadi ketika negara maju tersebut berhadapan dengan negara berkembang. Sebaliknya bagi negara berkembang, arena dispute settlement body (DSB) yang disediakan oleh WTO memberikan hak memanggil negara dengan kapital besar untuk duduk satu meja dalam menyelesaikan penerapan NTM. Selain itu, arena ini juga memungkinkan negara berkembang untuk menggalang koalisi dengan negara lain yang mendapatkan implikasi serupa dengan adanya penerapan NTM. Meskipun, dalam implementasinya, negara-negara berkembang perlu bekerja keras dan masih memiliki keterbatasan tersendiri dalam mengekstraksi secara bilateral masalah perdagangan ketika berhadapan dengan negara-negara maju yang lebih besar (Limao & Saggi, 2013).
Selain kekuatan kapital negara, elemen kreativitas negara juga penting dalam penerapan NTM. Hasil keputusan dari penyelesaian kasus penerapan NTM sangat memungkinkan untuk diadopsi menjadi rujukan dan aturan tata kelola penyelesaian kasus NTM di masa depan. Hal ini memberikan kesempatan bagi negara-negara anggota WTO untuk menyuntikkan norma baru dalam perdagangan internasional. Repetisi dan konsistensi dalam menyediakan bukti empiris hubungan antara aspek kesehatan atau lingkungan dengan bentuk NTM yang diterapkan menjadi kunci dalam pembentukan tata kelola baru perdagangan internasional. Elemen kreativitas ini harus juga dibarengi dengan peran serta aktif negara dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-WTO yang diadakan setiap dua tahun sekali.
Hambatan Perdagangan Non-tarif dari UE
Dalam hubungan perdagangan komoditas primer dengan UE, Indonesia mendapatkan berbagai bentuk ukuran-ukuran hambatan perdagangan (lihat tabel 1). Komoditas pala Indonesia tercatat mendapat hambatan teknis dengan Regulasi (EC) No. 669/2009. Regulasi ini dikeluarkan oleh UE terkait penemuan kandungan aflitoxin yang tinggi dalam buah pala yang diekspor ke kawasan ini. Menurut European Food Safety Authority (EFSA), konsumsi aflatoxin pada tingkat tertentu ini akan berpengaruh pada kesehatan ginjal terutama bagi konsumen usia muda (lihat EFSA Scientific Opinion Journal 2020). Regulasi ini memungkinkan otoritas di masing-masing negara anggota EU untuk melakukan border check untuk komoditas pala Indonesia. Regulasi ini berakhir pada 2012 untuk memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperbaiki proses produksi, termasuk menurunkan kandungan aflitoxin tersebut. Setelah berjalan 4 tahun, kandungan aflitoxin tinggi masih ditemuan pada komoditas pala Indonesia. Hal ini menjadi landasan UE untuk mengeluarkan regulasi (EC). No 224/2016. Untuk kedua regulasi ini, pemerintah Indonesia melakukan konsultasi langsung dengan komisi UE untuk penyelesaiannya.
Tabel 1. NTM Uni Eropa Terhadap Komoditas Indonesia
|
Komoditas |
Bentuk NTM |
Penyelesaian NTM |
|
|
Peraturan UE |
Pelaksanaan |
||
|
Pala |
Regulasi (EC) No. 669/2009. |
Border cek |
Billateral |
|
Regulasi (EC) No.224/2016 |
Sertifikasi kesehatan |
Billateral |
|
|
Biodiesel |
Regulasi No. 1194/2013 |
Bea masuk anti-dumping |
DSB-WTO |
|
Directive (EU) 2018/2001 |
Sertifikasi Keberlanjutan |
DSB-WTO |
|
|
Commision Delegated Regulation (EU) 2019/807 |
|||
|
Sawit |
Proses pembuatan regulasi baru tentang “Novel Food & Toxicology Safety” |
- |
- |
|
Perikanan dan aquaculture |
Proses penyusunan skema Ecolabeling untuk produk perikanan dan aquaculture. |
- |
- |
Seperti halnya komoditas pala, sawit Indonesia juga sering mendapatkan hambatan teknis perdagangan. Renewable Energy Directive (RED) I yang dikeluarkan oleh UE memberikan norma tata kelola yang baru bagi sawit Indonesia terutama untuk pemenuhan kebutuhan bioenergi. Skema voluntary diciptakan oleh UE sebagai syarat compliance dan akses masuk komoditas sawit ke kawasan UE. RED I ini kemudian dikembangkan dengan meningkatkan standar compliance dengan memasukkan unsur indirect land use change (ILUC) untuk menghambat laju deforestasi. Indonesia melihat direktif serta regulasi ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap komoditas sawit Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang dalam proses penyelesaian kasus ini di DSB-WTO. Selain RED I, RED II, dan regulasi delegasinya, UE juga menuduhkan kasus anti-dumping bagi komoditas ini. Tuduhan ini tidak terbukti dan telah diputuskan di DSB-WTO pada 2018. Walaupun demikian, kasus ini membutuhkan waktu kurang lebih 4 tahun untuk menyelesaikannya (lihat laporan WTO, DS 480).
Di segmen pasar makanan di UE, komoditas sawit dan perikanan Indonesia juga akan mendapatkan hambatan teknis perdagangan yang lebih rumit. Dalam laporan Sustainability Impact Assessment (SIA) guna mendukung Free Trade Agreement (FTA) antara UE dengan Indonesia, isu hak pekerja, lingkungan kerja yang buruk, dan pekerja anak juga menjadi perhatian (European Commission, 2019: 173) . Isu-isu ini menjadi perhatian bagi UE untuk Indonesia dikarenakan prinsip-prinsip normatif, termasuk untuk standar perdagangan, yang dipegang oleh UE dalam melakukan hubungan eksternal termasuk dengan Indonesia. Selain hal tersebut, sejak 2017, UE sedang dalam proses untuk menyusun regulasi baru tentang ‘Novel Food and Toxicology Safety”. Menurut UE, sawit Indonesia terkontaminasi dengan kontaminan 3-MCPD yang memberikan efek jangka panjang pada fertilitas dan kesehatan ginjal. Untuk produk perikanan dan akuakultur, UE juga sedang menyusun skema eco-labeling sebagai lanjutan dari Regulasi (EU) No.1379/2013 tentang CMO (Common Market Organization) dan CFP (Common Fisheries Policy).
Menempatkan Implikasi Penerapan NTM Uni Eropa
Penerapan NTM UE ini biasanya diamati sebagai bentuk deviasi dari kesepakatan internasionalisasi perdagangan barang maupun jasa. Sehingga, implikasi dari penerapan NTM akan langsung merujuk pada hilangnya ekspektasi terhadap manfaat utuh dari perdagangan internasional tanpa hambatan. Hal ini bisa dilihat dari penurunan nilai ekspor komoditas yang terkena NTM, perubahan segmentasi pasar, maupun kemenangan negara pesaing. Dengan perspektif ini, NTM dapat diselesaikan dengan merujuk pada prinsip-prinsip perdagangan internasional dalam sistem tata kelola WTO.
Namun, apabila penerapan NTM ini dilihat secara sederhana sebagai perubahan ekspektasi konsumen, UE bisa dibayangkan sebagai “picky consumers” yang mengendarai Nazca M-12 dengan berbagai macam risiko di kepalanya. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai raja komoditas primer bisa melihat UE sebagai konsumen yang eksklusif, sehingga penerapan NTM juga bisa ditempatkan sebagai sinyal pasar untuk melakukan inovasi produk dan perubahan proses produksi. Dalam kasus aflatoxin dan 3-MCPD misalnya, riset yang belum final tentang kausalitas kontaminan ini dengan kesehatan manusia harus terus dilakukan. Riset ini juga harus diimbangi dengan inovasi proses produksi untuk menurunkan kandungan kontaminan ini pada komoditas primer Indonesia. Langkah selanjutnya, memastikan diseminasi informasi tentang riset dan akses penggunaan terhadap hasil inovasi bisa diterima dan diimplementasikan secara luas oleh smallholder. Sebab smallholder tersebut berperan sebagai pelaku utama produksi dan cross cutting subject dalam isu kesehatan maupun keberlanjutan lingkungan di penerapan NTM. Terakhir, perlu membangun sistem keterlacakan produksi dan distribusi komoditas dengan percaya diri. Sistem keterlacakan ini berfungsi memberikan informasi berimbang dan bertanggung jawab kepada konsumen. Hal tersebut juga mendukung perbaikan image dan branding komoditas primer Indonesia. (NTM/fik)
Referensi
Davis, Christina L. 2006. Do WTO Rules Create a Level Playing Field? Lesson From Peru and Vietnam dalam John S. Odell (ed). Negotiating Trade Developing Countries in the WTO and NAFTA. Cambridge University Press.
European Commission. 2019. Sustainability Impact Assessment (SIA) in support of Free Trade Agreement (FTA) negotiations between the European Union and the Republic of Indonesia - Interim Report. Brussels: European Commission. Diakses melalui https://trade.ec.europa.eu/doclib/docs/2020/april/tradoc_158729.pdf pada 6 Juni 2020.
EFSA Panel on CONTAM et all. 2020. Risk Assesment of Ochratoxin A in Food. EFSA Scientific Journal Opinion. Diakses melalui https://efsa.onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.2903/j.efsa.2020.6113 pada 3 Juni 2020.
Limao, N. & Saggi, K. (2013). Size Inequality, Coordination Externalities, and International Trade Agreements. European Economic Review, 3(C), hal. 10-27.
Permata, S. P. & Handoyo, R. D. 2019. Non-Tariff Measures Impact on Indonesian Fishery Export. Journal of Developing Economies, 04(1), 1-7.