Hambatan Dagang Pala Indonesia oleh Uni Eropa
Pala Indonesia sangat diminati oleh banyak negara di Uni Eropa karena dianggap memiliki aroma dan mutu minyak yang khas. Indonesia memiliki beberapa varietas unggul tanaman pala yang telah dikembangkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan (Puslitbangtan) yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi wilayah, preferensi petani dan kebutuhan pasar. Beberapa varietas unggul tanaman pala yang telah dikembangkan yaitu Pala Fak-Fak, Pala Makian, Pala Ternate 1, Pala Banda, Pala Tidore 1 dan Pala Tobelo 1 (INAagrimap, 2018). Pala Indonesia dikenal di Eropa secara umum dan meluas pada akhir abad ke-12. Pada saat itu, pala dijual secara utuh dan digunakan sebagian besar untuk hidangan gurih, acar dan saus tomat (Partogi, 2017). Konsumsi pala Indonesia di Uni Eropa digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu konsumsi atas pala kering (pala utuh dan pala bubuk) dan konsumsi atas bunga pala kering (utuh dan halus). Pala kering utuh biasanya digunakan untuk penyedap rasa pada industri makanan: produk daging dan susu (sosis, sup, campuran rempah-rempah, produk panggang, eggnog, es krim, dll.), dan juga untuk keperluan rumah tangga. Sedangkan bunga pala digunakan untuk kuliner domestik dan kuliner industri sebagai perasa untuk makanan manis, kue, donat, dan produk susu (FAO, 2017). Pala selain dapat digunakan sebagai bumbu dalam masakan juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Pala mengandung banyak senyawa kimia yang berasal dari tumbuhan yang diketahui memiliki sifat anti-oksidan, mencegah penyakit, dan meningkatkan kesehatan. Pala juga dianggap memiliki sifat antibakteri yang dapat membantu menghilangkan mikroorganisme berbahaya dari tubuh (CBI, 2013: 10).
Rempah-rempah Indonesia, termasuk pala, agar dapat masuk ke pasar Uni Eropa harus memenuhi beberapa regulasi dan persyaratan yang dapat dikelompokkan kedalam Legal Requirements dan Non-Legal Requirements. Legal Requirements merupakan syarat minimum yang harus dipenuhi oleh produk pangan untuk dapat dipasarkan di pasar Uni Eropa (Kemendag RI, 2015: 13), meliputi: keamanan pangan dan pengawasan kesehatan (berlaku untuk semua produk makanan), kontaminan (berlaku untuk semua produk makanan), radiasi (berlaku untuk rempah-rempah dan daun rempah), dan keamanan pangan (pelacakan, kebersihan, dan pengawasan) (Kemendag RI, 2019). Beberapa contoh peraturan legal dalam perdagangan pala ke Uni Eropa adalah Dokumen Kualitas Minima (The Quality Minima Document) yang diterbitkan oleh European Spice Association (ESA) yang menjadi pedoman bagi National Spice Associations yang berafiliasi dengan ESA (Kemendag RI, 2015: 5). Dokumen tersebut berisi parameter kimia dan fisik pala yang belum diproses yang harus dipenuhi jika akan dijual ke negara-negara Uni Eropa, yaitu:
Dari segi isu kontaminan misalnya, tanaman pala beresiko terkontaminasi dengan mikotoksin (aflatoksin, okratoksin, dan lainnya). Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Eropa (EC) No. 1881/2006 yang diterbitkan pada 19 Desember 2006, disebutkan bahwa tingkat maksimum Aflatoksin yang diizinkan dalam pala dan campuran yang mengandung pala adalah antara 5,0 μg / kg (Aflatoksin B1) dan 10 μg / kg (total konten Aflatoksin B1, B2, G1 dan G2) (EUR-Lex, 2006). Kemudian berdasarkan hasil konsolidasi pada tanggal 1 April 2020, terdapat tambahan peraturan berupa level maksimum Ochratoksin A yang terkandung dalam pala yang diijinkan adalah 15 μg / kg (EUR-Lex, 2020). Aflatoksin dianggap sangat membahayakan bagi kesehatan tidak hanya bagi manusia tapi juga bagi hewan. WHO menyebutkan bahwa Aflatoksin adalah karsinogen kuat dan dapat mempengaruhi semua sistem organ, terutama hati dan ginjal, dapat menyebabkan kanker hati dan memicu kanker yang lain. Selain itu Aflatoksin bersifat mutagenik pada bakteri (mempengaruhi DNA), genotoksik dan berpotensi menyebabkan cacat lahir pada anak-anak, menyebabkan penekanan kekebalan, oleh karena itu dapat menurunkan resistensi terhadap agen infeksi missal HIV, tuberculosis (Departement of Food Safety and Zoonoses, 2018: 2).
Contoh lain dari legal requirements untuk pala misalnya Regulasi EC 401/2006 yang mengatur tentang metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengawasan batas kontaminan, serta EU Regulation 24/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang kondisi khusus yang mengatur impor Kacang Tanah dari Brasil, Capsicum Annuum dan pala dari India serta pala dari Indonesia. Kondisi khusus tersebut adalah peraturan yang mengharuskan adanya Health Certificate yang menyatakan jaminan hasil uji cemaran Aflatoksin sesuai aturan Uni Eropa. Di Indonesia Health Certificate untuk pala diterbitkan oleh Otoritas Keamanan Pangan di Indonesia (Badan Karantina Pertanian, 2019: 19).
Sedangkan Non-Legal Requirements adalah persyaratan lain di luar persyaratan legal yang telah diterapkan oleh suatu negara atau wilayah perdagangan tertentu. Persyaratan non-legal merupakan standar mutu yang ditetapkan oleh industri atau perusahaan di suatu negara atau wilayah tertentu. Persyaratan non-legal meliputi: standar keamanan pangan, sertifikasi lingkungan dan sosial, serta kode standar perilaku dan tanggung jawab sosial. Contoh dari persyaratan non-legal dalam standar keamanan pangan misalnya manajemen kemanan pangan berdasarkan prinsip HACCP, BRC, IFS, ISO 22000 dan SQF yang semuanya diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI) (Kemendag RI, 2015: 14).
Peluang Pala Indonesia di Pasar Uni Eropa
Dalam konteks perubahan tata aturan konsumsi komoditas yang aman dari UE, pala Indonesia masih dan akan selalu mendapatkan tempat dalam pola konsumsi masyarakat Eropa. Menurut CBI, pala dipergunakan oleh industri pengolahan makanan. Gaya hidup masyarakat Eropa yang mengutamakan kesehatan dan kebersihan mendorong pada permintaan bahan-bahan alami dalam kandungan makanan yang akan mereka konsumsi (CBI, 2018). Oleoresins menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia untuk dapat menjawab tantangan perubahan pola konsumsi masyarakat Eropa tersebut. Oleoresins (HS 33019030) adalah bentuk ekstraksi dari bagian tumbuhan seperti akar, kulit batang, biji dan umbi, misalnya jahe, paprika, kunyit, lada hitam termasuk juga pala oleoresins. Oleoresins dianggap dapat mengkompensasi kebutuhan tersebut tanpa mengorbankan kekayaan rasa dan tampilan makanan. Oleoresins ini dapat menjadi komoditas pelengkap untuk pengolahan makanan tradisional di Eropa yang menggunakan bahan utama daging seperti daging babi dan sapi (Weichselbaum, Benelam & Costa,2005). Bahkan dengan advokasi penurunan konsumsi daging merah, pasar oleoresins akan tetap terbuka terutama dalam pembuatan daging imitasi plant-based protein (CBI, 2019). Grafik di bawah memperlihatkan nilai pasar dari oleoresin yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Grafik. Nilai Impor Oleoresin oleh EU-28 Tahun 2000-2019

Kesimpulan
Pala Indonesia selalu mendapatkan tempat di pasar Eropa. Nilai pasar salah satunya pasar oleoresins yang meningkat dari tahun ke tahun tentunya dibarengi dengan kekhawatiran konsumen Uni Eropa akan keamanan dan kebersihan pangan dan bahan pembuatnya. Ukuran-ukuran teknis diwujudkan dalam aturan aturan fitosanitori. Untuk memenuhi persyaratan fitosanitari dari negara pengimpor pala di Uni Eropa, Pemerintah Indonesia melakukan beberapa kebijakan Barantan dalam akselerasi ekspor, yaitu: 1) Perjanjian bilateral/multilateral untuk penyusunan protokol dan perjanjian fitosanitari lainnya; 2) Menyediakan informasi teknis dan program pengawasan; 3) Mengembangkan standar pada laporan fitosanitari seperti pengasapan (fumigasi), VHT, HWT, irradiasi, dll; 4) Inspeksi fitosanitari berdasarkan pendekatan sistem (sistem keterlacakan) (Badan Karantina Pertanian, 2019: 37). Selain itu, dalam praktik di lapangan juga dilakukan pembinaan kepada petani dari sisi hulu untuk peningkatan produksi dan produktivitas pala yang siap diekspor. Serta penguatan di subsistem hilir, terutama dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing sehingga memiliki keunggulan untuk menembus pasar internasional, pembinaan kepada para pelaku usaha dalam memperluas akses pasar pala, khususnya Eropa (Lidyana, 2019). Program Bun500 atau benih unggul komoditas perkebunan sebesar 500 juta batang selama enam tahun ke depan. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan melakukan kegiatan peremajaan, intensifikasi, rehabilitasi, penyediaan unit pengolahan hasil dan alat pasca panen pala dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (Idris, 2019). Dengan beberapa langkah dan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ekspor pala dan memperluas target pasar di Uni Eropa. (NTMs/Piks/habis)
Daftar Pustaka
Amal, M. Adnan (2010). Kepulauan Rempah-Rempah, Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950. Gramedia, Jakarta.
Andaya, Leonard Y (1993). The World of Maluku, Eastern Indonesia in the Early Modern Period, University of Hawaii Press, Honolulu.
Brierley, Joanna Hall (1994). Spices, The Story of Indonesia’s Spice Trade. Oxford University Press.
Badan Karantina Pangan. (2019). Persyaratan dan Prosedur Ekspor Karantina: Akselerasi Ekspor Kementrian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian. Peningkatan Kompetensi dan Kinerja Pengamat Mutu Hasil Pertanian (PMHP). Bogor, 27 Agustus 2019. Hlm: 1-41.
Blum, Debora. (2014). A Warning on Nutmeg. Diakses dari https://well.blogs.nytimes.com/2014/11/25/a-warning-on-nutmeg/ pada 1 Juni 2020.
CBI. (2013). Market Insights for Indonesian Spices. Diakses dari https://www.cbi.eu/sites/default/files/market_information/researches/tailored-information-indonesian-spices-eu-market-insights-indonesia-europe-spices-herbs-2013.pdf pada 11 Juni 2020.
____. (2018). Exporting Nutmeg to Europe. Diakses dari https://www.cbi.eu/market-information/spices-herbs/nutmeg/ pada 12 Juni 2020.
____. (2019).Which Trends Offer Opportunities or Pose Threats on the European Spices and Herbs Market?. Diakses dari https://www.cbi.eu/market-information/spices-herbs/trends pada 12 Juni 2020.
Departement of Food Safety and Zoonoses. (2018). Aflatoxins. WHO/NHM/FOS/RAM/18.1. pp: 1-5.
Directorate Food and Veterinary Office. (2012). Final Report of an Audit Carried Out In Indonesia From 13 to 22 March 2012 in Order To Assess The Controls of Aflatoxin Contamination in Nutmegs Intended for Export to The European Union. European Commission Health and Consumers Directorate-General. DG(SANCO) 2012-6322-MR Final. Pp: 1-17.
EUR-Lex. (2006). Commission Regulation (EC) No 1881/2006 of 19 December 2006 setting maximum levels for certain contaminants in foodstuffs. Diakses dari https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/ALL/?uri=CELEX%3A32006R1881 pada 12 Juni 2020.
________. (2020). Consolidated text: Commission Regulation (EC) No 1881/2006 of 19 December 2006 setting maximum levels for certain contaminants in foodstuffs. Diakses dari https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:02006R1881-20200401 pada 12 Juni 2020.
FAO. (2017). Codex Committee on Spices and Culinary Herbs 3rd Session. Project Document. Proposal for New work on Codex Standard for Nutmeg (Myristica fragrans Houtt). Diakses dari http://www.fao.org/fao-who-codexalimentarius/sh-proxy/en/?lnk=1&url=https%253A%252F%252Fworkspace.fao.org%252Fsites%252Fcodex%252FMeetings%252FCX-736-03%252FCRD%252FCRD%2B19.pdf pada 6 Juni 2020.
Hadiyanto, Juli dan Suminto. (2017). Daya Saing Produk Pala Indonesia di Pasar Uni Eropa. Prosiding PPI Standarisasi 2017-Makassar, 25 Oktober 2017. Hal: 85-98.
Health and Food Audits and Analysis. (2016). Final Report of an Audit Carried Out In Indonesia From 07 to 17 March 2016 in Order To Assess The Controls of Aflatoxin Contamination in Nutmegs Intended for Export to The European Union. European Commission Directorate-General For Health and Food Safety. DG(SANTE) 2016-8723-MR. Pp: 1-21.
Idris, Muhammad. (2019). Pala Organik Ambon Laris Manis di Uni Eropa dan Timur Tengah. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4531757/pala-organik-ambon-laris-manis-di-uni-eropa-dan-timur-tengah pada 2 Juni 2020.
INAagrimap. (2018). Pala. Diakses dari http://inaagrimap.litbang.pertanian.go.id/index.php/sentra-produksi/tanaman-perkebunan/pala pada 1 Juni 2020.
Kemendag RI. (2015). Peluang Pasar Pala di Jerman 2015. Market Brief. Hamburg: ITPC Hamburg.
____________. (2019). Persyaratan Wajib Rempah-Rempah Uni Eropa. Diakses dari http://inatrims.kemendag.go.id/index.php?id=persyaratan-wajib-uni-eropa-rempah pada 5 Juni 2020.
Kementan RI. (2020). Data Lima Tahun Terakhir. Diakses dari https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=61 pada 1 Juni 2020.
Lidyana, Vadhia. (2019). 13 Ton Biji Pala RI Mulai DIekspor ke Belanda. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4668728/13-ton-biji-pala-ri-mulai-diekspor-ke-belanda pada 2 Juni 2020.
Partogi, Sebastian. (2017). Medieval Europe’s “Divine Obsession” with Indonesia Spices. Diakses dari https://www.thejakartapost.com/adv/2017/07/21/medieval-europes-divine-obsession-with-indonesian-spices.html pada 11 Juni 2020.
Pollmer, Udo. (2000). “The Spice Trade and Its Importance for European Expansion”, Migration and Difusion, Vol.1, Issue Number 4.
Reid, Anthony. (2000). Charting the Shape of Early Modern Southeast Asia. Berkeley, UC Berkeley..
Singh, Maanvi. (2015). How Snobbery Helped Take The Spice Out of European Cooking. Diakses dari https://www.npr.org/sections/thesalt/2015/03/26/394339284/how-snobbery-helped-take-the-spice-out-of-european-cooking pada 16 Juni 2020.
Triwibowo, K. dan T.A. Falianty. (2018). Analysis of the Implementation of Sanitary and Phytosanitary (SPS) measures in the European Union (EU) on the Export of Indonesian Pepper and Nutmeg. Adi and Achwan (Eds.). Competition and Cooperation in Social and Political Sciences. London: Taylor & Frabcis Group. Pp: 267-280.
UN Comtrade Database. Commodity Trade Statistic. Diakses dari https://comtrade.un.org/data/ pada 11 Juni 2020.
Weichselbaum, Elisabeth, Benelam, Bridget & Costa, Helena Soares. (2005). Traditional Foods in Europe. Synthesis Report No 6 EuroFIR. Diakses dari http://www.eurofir.org/wp-admin/wp-content/uploads/EuroFIR%20synthesis%20reports/Synthesis%20Report%206_Traditional%20Foods%20in%20Europe.pdf. 12 Juni 2020.
Wright, Clifford A. (2007). “The Medieval Spice Trade and the Diffusion of the Chile”, Gastronomica, 7 (2): 35-43. Diakses dari http://online.ucpress.edu/gastronomica/article-pdf/7/2/35/148072/gfc_2007_7_2_35.pdf by guest on 14 June 2020.