(Foto: Julius Christensen via Unsplash)
Denmark adalah salah satu negara yang telah merasakan secara langsung dampak dari perubahan iklim. Curah hujan ekstrem pada tahun 2019 menjadi salah satu contoh fenomena perubahan iklim yang terjadi di Denmark. Negara dengan ibu kota Kopenhagen tersebut telah menjadikan fenomena perubahan iklim dan pemanasan global sebagai prioritas utama yang perlu ditangani. Jika tidak ditanggulangi secara serius, ancaman-ancaman yang mengganggu kelestarian lingkungan, tatanan sosial-ekonomi, bahkan sampai peradaban manusia bukan tidak mungkin terjadi.
Buzan, dkk. (1998) mengatakan bahwa terdapat tiga hubungan ancaman terkait alam semesta yang dapat mengancam keamanan lingkungan. Pertama adalah ancaman terhadap peradaban manusia dari lingkungan alam yang bukan disebabkan oleh perilaku manusia, seperti gempa bumi dan peristiwa vulkanik, serangan meteorit besar, dan kembali ke siklus glasiasi ekstensif. Kedua, ancaman dari aktivitas manusia terhadap sistem atau struktur alam. Ancaman ini terjadi ketika perubahan yang dilakukan tampaknya menimbulkan ancaman eksistensial bagi peradaban, seperti dampak dari emisi gas rumah kaca dan efek CFC (chlorofluorocarbon) serta emisi industri lainnya pada lapisan ozon. Ketiga adalah ancaman dari aktivitas manusia hingga sistem atau struktur alam ketika perubahan yang dilakukan tampaknya tidak menimbulkan ancaman eksistensial bagi peradaban, seperti menipisnya berbagai sumber daya mineral, yang terjadi tetapi hampir pasti dapat ditangani oleh kemajuan teknologi, contohnya seperti peralihan dari tembaga ke silikon dalam industri elektronik.
Merespon ancaman-ancaman pada lingkungan yang kerap terjadi, beberapa konferensi dan perjanjian dunia dari KTT Bumi di Rio Janeiro pada tahun 1992 hingga Paris Agreement pada tahun 2015 telah diselenggarakan guna membahas fenomena perubahan iklim dan pemanasan global yang mengancam seluruh negara di dunia. Konferensi-konferensi yang telah diselenggarakan melihat bahwa terdapat dampak negatif dari kemajuan industri, yaitu meningkatnya konsentrasi emisi gas rumah kaca di bumi, sehingga menimbulkan fenomena-fenomena alam yang tidak terkendali. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, maka dihasilkan kesepakatan-kesepakatan mengenai implementasi pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dianggap sebagai salah satu solusi yang tepat dalam penanganan berbagai ancaman lingkungan. Dalam hal ini, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan terhadap lingkungan harus berjalan dengan selaras. Hasilnya, organisasi-organisasi antarpemerintah di dunia mulai mengusung strategi dengan target masing-masing guna menciptakan iklim yang seimbang.
Uni Eropa (UE), sebagai entitas supranasional yang menaungi 27 negara anggota di wilayah Eropa, termasuk organisasi yang sangat aktif dalam mendukung aksi penyelamatan lingkungan ini dan telah melakukan beberapa inisiatif baru dalam rangka berkontribusi untuk membawa perubahan. Negara-negara anggota UE di dalamnya telah bekerja sama dengan membuat kebijakan-kebijakan ramah lingkungan. Salah satu negara yang cukup aktif dalam merespon ancaman perubahan iklim adalah Denmark. Menurut Smith (2015), di dalam lingkup UE, Denmark merupakan negara terdepan dalam mendorong pengembangan sumber daya energi terbarukan, serta menegakkan peraturan yang mendukung kelestarian lingkungan.
Perkembangan Kebijakan Lingkungan Denmark
Dalam sejarahnya, Denmark telah dinobatkan sebagai pionir clean energy yang dimulai pada tahun 1970 saat negara tersebut mengalami kekurangan cadangan minyak yang merupakan sumber energi utama. Pada tahun 1987, dalam rangka mencari berbagai energi alternatif, Denmark tidak hanya bergantung dengan minyak, tetapi juga dengan batu bara, gas alam, dan nuklir.
Strategi energi yang telah dilakukan Denmark pada saat itu memicu beberapa permasalahan. Akibat dari ketergantungannya dengan bahan bakar fosil, Denmark dinobatkan sebagai penghasil emisi gas rumah kaca paling banyak dibandingkan negara-negara lain di seluruh dunia berdasarkan hasil laporan Brundtland (Rüdiger, 2019). Selain itu, pemilihan nuklir sebagai energi campuran juga menimbulkan banyak kontroversi dari masyarakat dan para organisasi nonpemerintah. Sehingga, pada tahun 1990, muncul isu mengenai sustainability dan juga diterbitkannya Our Common Future oleh Komisi Brundtland sebagai komisi dunia yang fokus untuk menyatukan negara-negara dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Denmark sadar akan perencanaan energinya yang salah, sehingga mengubah haluannya kepada sumber daya energi terbarukan dengan membuat rancangan transisi kebijakan energi pada tahun 1990.
Upaya Adaptasi Kebijakan Lingkungan Denmark terhadap Sumber Daya Energi Terbarukan
Sumber daya energi terbarukan pada saat ini sedang sangat berkembang di seluruh dunia. Menurut Lund (2010), energi terbarukan merupakan energi yang dihasilkan oleh sumber daya alam, seperti sinar matahari, angin, hujan, ombak, pasang surut, dan panas bumi, yang diisi ulang secara alami dalam rentang waktu beberapa tahun. Lund mengklasifikasikan empat energi terbarukan dengan mencakup teknologi yang mengubah sumber daya alam menjadi energi yang bermanfaat, yaitu:
Denmark sendiri mengeluarkan strategi Energy 2000 sebagai desain masa depan dalam sistem energi. Beberapa target yang telah diusung, yaitu mengurangi 20% emisi CO2, menekan konsumsi energi bruto sedikit di bawah 15%, mengurangi 60% emisi SO2 dan 50% emisi NOx pada tahun 2005 (Rudiger, 2019). Sebenarnya, ketertarikan Denmark pada energi angin sudah ada sejak tahun 1891 saat purwarupa turbin angin modern pertama kali dibuat. Terobosan teknologi pada tahun 1957 telah berhasil menciptakan Gedser Turbine. Sejak saat itu, energi angin mulai berkembang dan adanya antusiasme dari komunitas lokal terhadap energi alternatif tersebut serta mulai berkembangnya perusahaan swasta yang bergerak di bidang manufaktur turbin angin. Dengan mengadopsi Energy 2000, Denmark menjadi salah satu negara pertama yang berkomitmen untuk memanfaatkan energi terbarukan.
Pada tahun 2020, Denmark telah menerapkan kebijakan lingkungan yang sangat ambisius dalam rangka menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap, dibuktikan dengan peringkatnya di Sustainable Governance Indicators (SGI) yang menduduki posisi kedua terbaik setelah Swedia dengan skor 8.1 dari 10, di tingkat 41 (empat puluh satu) negara yang termasuk ke dalam UE dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) (SGI, 2020). Kadar emisi gas rumah kaca telah mengalami penurunan sekitar 20 persen sejak pertengahan 1990-an, dan terdapat kesepakatan untuk menargetkan pengurangan 70 persen pada tahun 2030. Selain itu, Denmark telah memainkan peran aktif dalam membentuk rezim lingkungan internasional, bekerja melalui UE, PBB, dan badan lainnya. Pada tahun yang sama, Denmark menduduki peringkat pertama di tingkat dunia dalam Environmental Performance Index (EPI), yang mana Denmark unggul dalam environmental performance dan penanganan perubahan iklim berdasarkan skor total EPI, yaitu 82.5 dari 100 (EPI, 2020). Denmark sendiri memiliki kebijakan dan program jangka panjang yang memiliki beberapa fokus, yaitu mitigasi perubahan iklim, komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, GDP per kapita, manifestasi industri dan urbanisasi. Dalam kategori penanganan perubahan iklim sendiri, Denmark mendapatkan skor 95 dari 100, penilaian ini berdasarkan kemajuan upaya negaranya dalam menangani perubahan iklim global yang mengancam lingkungan, membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Terdapat empat indikator penilaian, yaitu: tingkat pertumbuhan emisi yang disesuaikan untuk empat gas rumah kaca (CO2, CH4, F-gas, dan N2O) dan satu polutan iklim (karbon hitam); tingkat pertumbuhan emisi CO2 dari tutupan lahan; tingkat pertumbuhan intensitas gas rumah kaca; dan emisi gas rumah kaca per kapita.
Denmark terus mengerahkan upayanya dalam mencapai target dengan berbagai cara, yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 70 persen pada tahun 2030 (SGI, 2020). Saat ini, 23 persen sumber energi Denmark berasal dari sumber daya energi terbarukan berdasarkan pengukuran konsumsinya. Negara telah berkomitmen untuk menghasilkan 100% listrik yang berasalkan dari sumber daya energi terbarukan pada tahun 2030. Rencana pemerintah selanjutnya adalah menghentikan mobil bertenaga bensin dan diesel pada tahun 2030 (SGI, 2020). Denmark juga sedang mengerjakan proyeknya, yaitu membangun pulau buatan di Laut Utara sebagai pusat energi angin. Pulau ini pada nantinya akan menghubungkan ratusan turbin angin untuk menyalurkan listrik yang cukup bagi jutaan rumah tangga dan hidrogen hijau yang akan digunakan dalam bidang pengiriman, penerbangan, industri, dan transportasi berat (Deutsche Welle, 2021). Pulau ini diperkirakan akan menghasilkan 3-10 gigawatt untuk memasok listrik ke negara-negara Eropa lainnya. Meskipun demikian, Denmark juga berharap hidrogen hijau yang dihasilkan dari air laut pulau tersebut dapat diekspor ke luar Eropa. Selain itu, Pemerintah Denmark juga akan mengundang perusahaan-perusahaan swasta untuk bergabung dalam kemitraan publik/swasta untuk membangun proyek tersebut. Tenaga akan dipasok dari 600 turbin angin raksasa yang masing-masing memiliki tinggi 260 meter (We Forum, 2021).
Upaya adaptasi kebijakan lingkungan yang dilakukan oleh Denmark dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk respon negara dalam menghadapi ancaman-ancaman yang terjadi pada alam semesta. Tidak dapat dimungkiri bahwa ancaman lingkungan berupa perubahan iklim dan pemanasan global terjadi salah satunya akibat dari kemajuannya teknologi industri. Sejalan oleh Buzan bahwa ancaman lingkungan terjadi akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hasil dari aktivitas manusia. Dalam analisis sementara penulis, terlihat bahwa Denmark telah memainkan peran yang cukup baik dalam menanggulangi fenomena ini. Hal ini dibuktikan dengan peringkat dan hasil penilaian pada EPI dan SGI yang sangat positif. Meski perjalanan panjang dan melewati tantangan-tantangan dalam mencari sumber daya energi alternatif, Denmark telah dapat dikatakan berhasil menjadi aktor utama dalam implementasi energi bersih. Strategi dan kebijakan yang ambisius terus berlanjut demi menciptakan kualitas iklim yang baik, tidak hanya untuk negaranya sendiri, tetapi juga menjadi contoh untuk dunia ke depannya.
*Penulis adalah mahasiswa magang di Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI. Saat ini sedang menempuh pendidikan magister program studi Kajian Wilayah Eropa di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Referensi
Broom, Douglas. (2021, February 16). This artificial island will power 3 million European households. We Forum. https://www.weforum.org/agenda/2021/02/denmark-history-making-offshore-wind-energy-hub/
Buzan, Barry et al. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Lynne Rienners Publishers: London.
Denmark Bangun Pulau Buatan sebagai Pusat Energi Angin. (2021, February 05). Deutsche Welle. https://www.dw.com/id/denmark-bangun-pulau-buatan-sebagai-pusat-energi-angin/a-56462467
EPI Result of Denmark. (2020). EPI Yale Edu.
Lund, Henrik. (2010). Introduction. Renewable Energy Systems (pp. 1–12). doi:10.1016/b978-0-12-375028-0.00001-7
Rüdiger, Mogens. 2019. From Coal to Wind: How the Danish Energy Policy changed in 1990. Scandinavian Journal of History, 44:4, 510-530. DOI: 10.1080/03468755.2019.1595129.
Smith, Brett. (2015, July 16). Denmark: Environmental Issues, Policies and Clean Technology. AZO clean tech. https://www.azocleantech.com/article.aspx?ArticleID=555
Environmental Policy Performance of Denmark. (2020). SGI network. https://www.sginetwork.org/2020/Policy_Performance/Environmental_Policies