Jakarta. Persoalan HAM di Tanah Papua menarik perhatian berbagai pihak baik dari dalam negeri maupun luar negeri, salah satunya adalah Uni Eropa. Uni Eropa (UE) menggunakan soft power untuk mempromosikan HAM di Tanah Papua seperti mengadakan forum dialog HAM antara UE dan Indonesia, menyusun berbagai laporan terkait dengan penegakan HAM di Indonesia, dan public hearing. Hal ini disampaikan oleh Meilinda Sari Yayusman, MA dalam Forum Kajian Wilayah (FKW), P2SDR-LIPI pada 24 April 2019 yang mengusung tema “Uni Eropa sebagai Aktor Normatif: Meninjau Implementasi Kebijakan HAM Uni Eropa di Tanah Papua, Indonesia”.
Paparan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukannya di beberapa institusi pemerintahan dan non-pemerintahan di Eropa yang memiliki perhatian terhadap isu-isu HAM di Uni Eropa dan Indonesia. Dalam FKW ini Meilinda menjelaskan bahwa letak geografis Uni Eropa (terdiri dari negara-negara anggota di Eropa bagian Barat, Utara, Selatan, dan Timur) dan Indonesia yang cukup berjauhan tidak menghalangi UE, institusi yang terkenal dengan kekuatan normatifnya, meletakan perhatian terhadap kondisi HAM di Indonesia dengan menggunakan perangkat dan panduan yang ada dalam kebijakan HAM Uni Eropa.
Pemaparan ini kemudian ditutup dengan pertanyaan pemantik dari pemateri, “Mengapa Indonesia? Mengapa Uni Eropa menaruh perhatian terhadap kondisi HAM di Indonesia dan Tanah Papua?.” Mengangkat kondisi HAM di Tanah Papua sebagai studi kasus penelitian, diskusi menjadi semakin menarik dan menerima banyak tanggapan serta pertanyaan dari peserta diskusi.

Meilinda Sari Yayusman menjadi presenter dalam FKW, 24 April 2019

Forum Kajian Wilayah (FKW), 24 April 2019