Jakarta, Humas LIPI. Sejumlah studi sosial membawa harapan baru stategi kebijakan dalam penanganan Covid-19. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, serta Jurnalis Bencana telah membentuk tim kajian Studi Sosial Covid-19 sebagai salah satu upaya penanganan covid-19 di Indonesia. Studi Sosial Covid-19 terbagi dalam lima tim yaitu Tim Studi Resiliensi dan Pelaku, Tim Perbandingan Kebijakan penanggulangan negara-negara lain, Tim Studi Ekonomi, Tim Media Sosial serta Tim Kesehatan Masyarakat.
Berkaca dari banyak negara dalam hal kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan. Mengingat, jumlah kasus terkonfimasi di Indonesia tercatat 5.516 orang positif Covid-19 per 16 April 2020. Di Asia, Korea Selatan, merupakan salah satu negara dengan tingkat kasus positif Covid-19 yang sangat tinggi, yaitu telah menembus 10 ribu kasus. Namun dalam hal ini, pemerintah Korsel dianggap berhasil menekan penyebaran covid-19 dengan angka kematian 229 jiwa.
Di Jepang, saat ini kasus Covid-19 telah mencapai 8 ribu kasus dengan jumlah kematian 136 jiwa. Menurut Firman Budianto, Peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kurang dari dua pekan sejak kasus pertama terkonfirmasi pada 16 Januari 2020, pemerintah Jepang memasukkan Covid-19 ke dalam kategori "penyakit menular" di bawah UU Pengendalian Penyakit Menular Jepang serta "penyakit menular yang bisa dikantina" di bawah Hukum Kekarantinaan Jepang. Keputusan tersebut memberikan wewenang bagi tenaga medis Jepang untuk merawat pasien Covid-19 dan mengkarantina pasien terduga Covid-19. “Fokus utama Jepang bukan pada pelaksanaan tes besar-besaran, tapi menangani cluster (pasien positif Covid-19) agar tidak menyebar.” terang Firman di acara Webinar “ Strategi Pemerintah Jepang dan Korea Selatan dalam Menghadapi Covid-19: Pembelajaran untuk Indonesia” pada Kamis (16/4).
Firman mengungkapkan pemerintah Jepang bergerak cepat dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan tiga pilar utama, yaitu (1) deteksi dini dan respon cepat terhadap cluster penyebaran; (2) optimalisasi fasilitas kesehatan intensive care terutama bagi mereka yang kondisinya buruk/kritis; dan (3) modifikasi perilaku masyarakat. “Salah satu hal yang menguntungkan, Jepang telah membudayakan kebiasaan penggunaan masker dan mencuci tangan”.
Pada kesempatan yang sama, Nur Aisyah Kotarumalos, Visiting Scholar di Seoul National University Asia Center, menyebut jumlah kematian yang terbilang rendah tersebut karena Korea Selatan berhasil menghentikan imported case dan mengontrol meluasnya penyebaran Covid-19 tingkat lokal. Nur menambahkan bahwa keberhasilan didasari dari pengalaman menangani wabah endemi Mers pada tahun 2015 yang menelan 196 jiwa akibat diagnosa yang terlambat dan proses tes yang panjang dan rumit. “Tidak dapat dipungkiri, Korea Selatan belajar dari kasus Mers 2015.” jelas Nur
Dalam penanganan Covid-19, ada tiga langkah stategi penanganan dengan penerapan Test, Trace, Treat dan Transparancy. Yaitu (1) pemerintah Korea Selatan bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran wabah sejak Januari 2020 dengan mengontrol perbatasan seperti bandara dengan memberikan jalur khusus bagi warga yang datang dari Wuhan dan Cina serta memberlakukan Social Distancing. (2) tes massal, Korsel melakukan tes corona yang lebih banyak di banding negala lain. (3) Korsel segera memberlakukan isolasi mandiri yang ketat dan mewajibkan warga sehat untuk meng-update kondisi kesehatan melalui aplikasi. “Pemerintah Korsel selalu beri informasi yang terbuka kepada publik, juga menyediakan platform informasi bilingual dan blast message informasi Covid-19 berdasarkan kota,” jelas Nur.
Persepsi Publik terhadap Karantina Wilayah
Melihat kebijakan penanganan Jepang dan Korea Selatan hingga mampu menekan angka kematian akibat Covid-19, isolasi diri atau karantina wilayah memegang peranan yang cukup krusial. Menurut survei Studi Sosial Covid-19 Tim Kajian Resiliensi dan Pelaku, 47,3 persen responden menganggap kebijakan diam di rumah sebagai langkah yang sangat efektif untuk menekan penyebaran virus corona. Selain itu, 36 persen menganggap kebijakan menjaga jarak sebagai langkah efektif, dan 44,6 persen setuju kebijakan perlindungan diri juga merupakan langkah yang efektif.
Esti Anantasari, Peneliti Pusat Studi Asia Pasifik dan Gama-InaTEK UGM yang juga tergabung pada tim Studi Sosial Covid-19 mengungkapkan 92,8 persen responden mendukung penerapan karantina wilayah. “Dari data responden, karantina wilayah 44 persen ada di tingkat kota/ kabupaten dan hampir 30 persen di tingkat provinsi. Responden juga mengharapkan adanya bantuan finansial dan logistik saat diberlakukannya karantina wilayah.” terang Esti.
Esti menerangkan bahwa sayangnya saat ini belum semua orang mempunyai persepsi karantina wilayah yang sama dengan konsep karantina wilayah yang dibuat oleh pemerintah. Menurut Esti konsep karantina wilayah yang dipahami oleh sebagian masyarakat adalah membatasi atau melarang akses portal orang masuk dan keluar suatu wilayah, sementara yang lain mengartikannya sebatas mengurangi gerak mobilitas. Terkait konsep ruang lingkup karantina wilayah pun masih ada perbedaan konsep di masyarakat. Beberapa responden menyebut ruang lingkup karantina wilayah berkisar pada tingkat kabupaten, sementara yang lain menyebut hanya bersifat lokal sekitar tempat tinggal. “Perlu ada jembatan komunikasi yang baik ketika karantina wilayah akan diterapkan. Karantina wilayah juga harus memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat agar maksimal,” pungkas Esti. (iz/Ed.mtr)