• Home
  • About Us
    • About P2W
    • People
      • Management
      • Researchers
      • Visiting Researchers
    • Institutional Partners
    • Annual Reports
  • Projects
  • News and Events
    • News
    • Events
      • Past Events
      • Upcoming Events
    • Opinions
    • Prominent Figures
  • Publications
    • Books
    • Newsletter
    • Working Papers
    • Policy Papers
    • Journal Kajian Wilayah
    • Book Reviews
  • Gallery
    • Photos
    • Videos
  • Contact
  • Sudut Pandang Amin Mudzakkir

Latest Update

 
Mar 15, 2022

Rempah, Alat Niaga Pendorong Pertemuan Lintas Bangsa

News Humas BRIN
Dec 31, 2021

Perdagangan Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Hambatan Ekspor Ikan Tuna Indonesia ke Uni Eropa

Opinions Catherina Henderson*
Dec 31, 2021

Sejarah Perbatasan di Asia Tenggara: Mengupas Pengelolaan Perbatasan Di Vietnam

Opinions Lamijo
Dec 31, 2021

Ethiopia 2020–2021: Mengulang Masa Kelam Perpecahan Etnis

Opinions Angela Iban
Dec 28, 2021

Kota-Kota Perbatasan di Asia Tenggara: Arti Penting Kota Perbatasan Mong Cai bagi Vietnam

Opinions Lamijo

Sisi Kelam Pengalaman Penyintas Pengantin Pesanan

News 10 July 2020
Written by Humas LIPI
fShare
Tweet

Pic

Jakarta - Istilah ‘Pengantin Pesanan’ atau Yóugòu xīnniáng merupakan potret buram perempuan yang dijanjikan hidup enak di Negeri Tirai Bambu. Para perempuan ini menikah dengan pria asal Tiongkok dengan tujuan mengubah nasib. Namun, yang didapatkan justru penderitaan, dan tak jarang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. "Pengantin pesanan ini adalah korban  berasal dari  negara berkembang di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia”, sebut peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan–LIPI, Wabilia Husnah yang disampaikan pada acara diskusi secara daring bertajuk ‘Perempuan yang diperdagangkan: Praktik pengantin pesanan dari Indonesia ke Tiongkok’ pada Jumat (3/7).

Studi ini berdasarkan pengalaman dari penyintas ‘Pengantin Pesanan’, Lia mengungkapkan praktik jual beli perempuan ke Tiongkok untuk dijadikan istri oleh laki-laki dari negara itu.. “Contoh, laki-laki Tiongkok meminta bantuan makelar untuk mencarikan istri dengan imbalan yang ditawarkan mencapai  Rp400.000.000,-. Tetapi nyatanya, makelar memberikan kurang dari Rp20.000.000,- kepada calon korban  untuk mahar pernikahannya”, ungkap Lia.

Kegiatan transaksi semacam ini merupakan pelanggaran karena perempuan pengantin pesanan adalah obyek yang diperdagangkan demi keuntungan di pihak makelar. “Transaksi ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 21 (2017) tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang”, sebutnya.

Ada beberapa alasan mengapa praktik pengantin pesanan terjadi. Di satu sisi, pria Tiongkok melakukan hal itu karena: (1) Defisit perempuan di Tiongkok karena kebijakan satu anak yang dikeluarkan pemerintah; (2) Perubahan preferensi menikah di kalangan perempuan Tiongkok; (3) Biaya menikah semakin tinggi, karena lelaki Tiongkok untuk menikah sudah harus memiliki, rumah (Fangzi), mobil (Chēzi), uang (Piaozi), dan pendidikan (Xueli běn); (4) Laki-laki Tiongkok harus menikah dan segera memiliki keturunan. “Jika dari sudut pandang perempuan yang menjadi pengantin pesanan dari Indonesia, ada tiga hal yaitu, etnisitas, kemiskinan, dan pendidikan yang rendah”, kata Lia.

Selanjutnya Lia menjelaskan bahwa perempuan memiliki latar belakang pendidikan, ekonomi, agama, sosial, dan budaya masing-masing. Sehingga, semua identitas tersebut dapat menjadi latar belakang seorang perempuan terjerumus dalam industri pengantin pesanan. “Hal tersebut sangat menyulitkan untuk disentuh ranah hukum, karena proses yang terjadi adalah suka rela yang dilengkapi dengan legalitas. Delik yang dituduhkan kabur dari perdangangan manusia, hanya menjadi kekerasan dalam rumah tangga”, jelasnya.

Kelamnya industri praktik pengantin pesanan terjadi akibat latar belakang yang beragam, seperti:  masalah ekonomi, pendidikan, etnisitas, dan identitas korban tidak homogen. “ Akibatnya, perempuan dari latar belakang apapun dapat menjadi korban”, sebutnya. Dirinya juga menegaskan, keberagaman latar belakang tersebut seharusnya tidak ada perempuan yang layak untuk diperdagangkan dalam bentuk apapun termasuk dalam perdagangan orang bermodus pengantin pesanan. “Oleh karena itu pengantin pesanan harus dicegah”, pungkas Lia. ( swa,agn/ed. mtr)

 

****

DISCLAIMER: Tim website psdr.lipindonesia.com hanya menjalankan tugas penyuntingan teknis. Konten tulisan yang dimuat sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Korespondensi lebih lanjut terkait substansi artikel silakan menghubungi HUMAS LIPI. 

 

Latest Update

 
Mar 15, 2022

Rempah, Alat Niaga Pendorong Pertemuan Lintas Bangsa

News Humas BRIN
Dec 31, 2021

Perdagangan Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Hambatan Ekspor Ikan Tuna Indonesia ke Uni Eropa

Opinions Catherina Henderson*
Dec 31, 2021

Sejarah Perbatasan di Asia Tenggara: Mengupas Pengelolaan Perbatasan Di Vietnam

Opinions Lamijo
Dec 31, 2021

Ethiopia 2020–2021: Mengulang Masa Kelam Perpecahan Etnis

Opinions Angela Iban
Dec 28, 2021

Kota-Kota Perbatasan di Asia Tenggara: Arti Penting Kota Perbatasan Mong Cai bagi Vietnam

Opinions Lamijo

dokinfosimpegintra lipiepenelitiBanner KIP

Privacy Policy Legal Disclaimer « ISSN 2086-5309 » ContactCopyright © 2022 Research Center for Regional Resources - Indonesian Institute of Sciences (P2SDR-LIPI)
News