LAPORAN FORMATUR KOPERASI PEGAWAI LIPI TAHUN 2006
Formatur yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai LIPI pada tanggal 4 April ditetapkan 7 orang yaitu Sunartoto, Ridwan Jacub, Poltak Simamora, Istiarto, Bashori Imron dan Ade Kohar. Rapat Formatur diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2006 di ruang Bapak Sunartoto (SWS Lt. 3) dan dihadiri oleh 5 anggota formatur, sedangkan 2 anggota formatur lainnya berhalangan hadir yaitu Bashori Imron (ada tugas ke Cibinong) dan Ade Kohar puteranya sakit).
Dalam rapat formatur yang dipimpin oleh Sunartoto mempunyai agenda sbb:
- Pembukaan
- Penetapan Personalia Pengurus
- Penetapan Personalia Pengawas
- Mekanisme Kegiatan
- Penutup.
Sebelum acara rapat Formatur dimulai, Ketua dan badan pengawas koperasi pegawai LIPI diminta untuk lebih mengklarifikasi permasalahan yang selama ini dihadapi selama menjadi pengurus dan badan pengawas koperasi pegawai LIPI. Setelah penjelasan yang disampaikan oleh pengurus dan badan pengawas koperasi yang lalu maka mereka keluar ruangan, kemudian rapat formatur dimulai yang dipimpin oleh Sunartoto.
HASIL RAPAT FORMATUR:
A. Pembukaan
Dalam pembukaan rapat formatur disepakati beberapa hal dilematis yang perlu dipahami oleh anggota Formatur yaitu:
- Berdasarkan keputusan RAT Koperasi Pegawai LIPI. Laporan Pengurus Koperasi Pegawai LIPI periode 2003-2005 dapat diterima dengan syarat perbaikan. Apabila permasalahan yang dihadapi pengurus yang lalu tidak terselesaikan dengan bijak dan tidak dapat memberikan klarifikasi, maka pengurus lama yaitu Sdr. Ninin cs akan terkena pasal 13 ayat k ( 1-5 ) pada Anggaran Dasar Koperasi Pegawai LIPI sbb.:
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kesengajaan dan kelalaian seseorang atau beberapa Anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
- Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
- Jika pengurus yang melakukan kelalaian setelah mendapat teguran lisan maupun tulisan dari Ketua Koperasi akan tetapi tidak mengindahkan teguran tersebut, yang mengakibatkan kerugian koperasi, maka kerugian itu ditanggung sendiri oleh pengurus yang melakukan kelalaian.
- Jika Ketua Koperasi yang melakukan kelalaian setelah mendapat teguran lisan dari Pengawas Koperasi akan tetapi tidak mengindahkan teguran tersebut, yang mengakibatkan kerugian koperasi, maka kerugian itu ditanggung sendiri oleh Ketua Koperasi yang melakukan kelalaian.
- Jika kerugian yang diderita oleh koperasi disebabkan oleh manajer atau karyawan yang diangkat oleh pengurus, maka kerugian itu ditanggung oleh pengurus yang bersangkutan yang mengangkat atau mempekerjakan manajer atau karyawan tersebut.
- Disisi yang lain Koperasi harus tetap jalan, karena diinginkan, koperasi merupakan cara yang benar untuk mengatasi beberapa hal, baik yang berkaitan dengan PNBP dan upaya peningkatan kesejahteraan lainnya.
B. Penetapan Pengurus
Setelah Formatur menimbang berbagai hal termasuk aspirasi dari Rapat Anggota Koperasi Pegawai LIPI pada tanggal 4 April 2006 yang diselenggarakan di PDII Lt.2, maka disepakati bahwa Sdr. Sunartoto terpilih sebagai Ketua Koperasi Pegawai LIPI periode 2006-2008, dengan susunan pengurus secara lengkap sebagai berikut:
- Ketua : Sunartoto
- Wakil Ketua : Ridwan Jacub
- Sekretaris I : Poltak Simamora
- Sekretaris II : Siti Nuramaliati Prijono
- Bendahara I : Istiarto
- Bendahara II : Ade Kohar
Agar Badan Pengawas betul-betul berfungsi sebagai Badan Pengawas, maka formatur menetapkan nama-nama Badan Pengawas Koperasi Pegawai LIPI sebagai berikut:
- Lukman Hakim
- Rochadi Abdulhadi
- Sudibyo
C. Mekanisme Kegiatan
Dengan terbentuknya pengurus Koperasi Pegawai LIPI Periode 2006-2008, maka rapat menetapkan tujuan dan sasaran Koperasi sebagai berikut:
Tujuan : Meningkatkan/mengembalikan kepercayaan anggota
Sasaran : Terlaksananya recovery baik fisik dan administrasi koperasi pegawai LIPI
Untuk memperlancar kegiatan Koperasi, maka ada beberapa hal dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai LIPI yang harus diubah antara lain yaitu Pasal 12 ayat (d) mengenai Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa setiap bulan dengan ketentuan sbb: (1).Ketua sebesar Rp. 350.000,-;(2).Sekretaris sebesar Rp. 300.000,-(3).Bendahara sebesar Rp. 300.000,-disepakati untuk dihapus.
Agar usaha toko koperasi dan usaha lainnya berjalan lancar, maka pengurus berhak menunjuk manajer yang akan menjalankan usaha koperasi dengan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan dan target yang akan dicapai. Kemudian mengenai besarnya SHU, pengurus baru akan berusaha agar SHU minimal sama dengan yang dibagikan pada waktu yang lalu.
PENUTUP
Melihat perjalanan Koperasi Pegawai LIPI yang semakin lama bukannya semakin maju bahkan sangat memprihatinkan, maka nampaknya structural sudah tidak bisa lagi cuci tangan terhadap keberhasilan koperasi. Keberhasilan koperasi merupakan kunci dari harapan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai LIPI. Melalui kerjasama yang lebih baik dan lebih serius antara pengurus Koperasi dengan struktural yang ada di LIPI, diharapkan Koperasi Pegawai LIPI akan semakin maju dan berkembang serta dapat menunjang kesejahteraan pegawai LIPI.


