+62 21 520 1602 pappiptek@mail.lipindonesia.com
Jakarta, jurnalsumatra.com – Peneliti Pusat Pengelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Pappiptek LIPI) Dian Prihadyanti mengatakan pekerja asing yang bekerja di Indonesia harus dipandang sebagai media alih pengetahuan.
“Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah berupaya memfasilitasi alih pengetahuan itu dengan memberikan beberapa persyaratan,” kata Dian dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Salah satu hal yang dipersyaratkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah ketentuan tentang pendamping bagi pekerja asing yang menjadi tenaga ahli di perusahaan Indonesia.
Kenyataannya, masih banyak faktor yang mempengaruhi capaian alih pengetahuan itu, misalnya strategi penerimaan pekerja. Masih banyak perusahaan yang belum mengerti strategi penerimaan pekerja yang bisa menyiapkan tenaga pendamping yang mampu melakukan alih pengetahuan.
“Karena itu, penting untuk memlih mekanisme alih pengetahuan yang tepat. Yang banyak dilakukan selama ini adalah pendidikan dan pelatihan. Namun, itu belum cukup,” tuturnya.
Karena itu, dalam “policy brief” yang diluncurkan Pappiptek LIPI tentang peningkatan kapasitas tenaga ahli lokal melalui alih pengetahuan dari tenaga ahli asing, salah satu kesimpulan yang diajukan adalah pendampingan lebih efektif daripada pendidikan dan pelatihan.
“Pendampingan terhadap pekerja asing dalam rutinitas kerja lebih efektif untuk alih pengetahuan kepada pekerja lokal,” ujarnya.
Kepala Pappiptek LIPI Trina Fizzanty mengatakan untuk mengoptimalkan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, diperlukan dukungan kebijakan pemerintah.
“Terutama dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,” katanya.
Pappiptek LIPI meluncurkan dua “policy brief” pada Kamis. Selain “policy brief” tentang peningkatan kapasitas tenaga ahli lokal melalui alih pengetahuan dari tenaga ahli asing, juga diluncurkan “policy brief” tentang kebijakan pengembangan teknologi industri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang lambat diterapkan.