+62 21 520 1602 pappiptek@mail.lipindonesia.com
Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Perubahan tersebut juga berdampak pada perubahan tugas pokok PAPPIPTEK dari yang sebelumnya mempunyai tugas pokok adalah “melaksanakan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, pembinaan, pemberian bimbingan teknis, penelitian kebijakan, pemantauan pemanfaatan hasil penelitian kebijakan, pelayanan sistem manajemen dan perkembangan serta sistem informasi manajemen, evaluasi dan penyusunan laporan penelitian kebijakan serta pelayanan urusan tata usaha”, menjadi tugas pokok adalah “melaksanakan penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Tugas pokok dan fungsi PAPPIPTEK LIPI dijalankan melalui pelaksanaan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya LIPI dengan kegiatan Pengukuran dan Penelitian Perkembangan Iptek.