KIP Pappiptek
Sesuai regulasi yang berlaku, pemohon informasi publik ke LIPI cukup melakukan pengajuan secara online setelah melakukan registrasi :
- Melakukan registrasi dari halaman REGISTRASI untuk mendapatkan nomor registrasi. Catat, simpan dan jaga kerahasiaan nomor registrasi dan kata sandi yang telah dibuat.
- Mengunggah dokumen diri (pasfoto dan tanda pengenal).
- Selesai, Anda siap untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Segera setelah registrasi lengkap, bisa dilakukan permohonan informasi publik :
- Masuk melalui halaman REGISTRASI memakai nomor registrasi dan kata sandi untuk mengajukan permohonan informasi.
- Klik tautan PERMOHONAN INFORMASI BARU DAN ARSIP.
- Lengkapi formulir permohonan informasi dengan lengkap, termasuk pemakai informasi yang dimohonkan, tujuan, dll.
- Selanjutnya seluruh proses (komunikasi dan status) permohonan bisa dipantau secara waktu nyata melalui halaman yang sama.
Catatan :
- Seluruh komunikasi dan status bisa dipantau secara waktu nyata setelah masuk ke halaman REGISTRASI setiap pemohon.
- Nomor registrasi yang sama bisa dipakai untuk seluruh satuan kerja LIPI untuk seterusnya selama tidak ada perubahan data diri pemohon. Bila ada perubahan data diri, pemohon wajib melakukan registrasi baru !
- Tidak dikenakan biaya apapun untuk registrasi dan permohonan informasi, kecuali dalam kasus bila diperlukan penggandaan dokumen dalam jumlah besar.