+62 21 520 1602 pappiptek@mail.lipindonesia.com
Sejalan dengan penataan dan penguatan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan sebagai bentuk implementasi dari Reformasi Birokrasi, maka sejak tanggal 9 Mei 2014 LIPI telah resmi melakukan reorganisasi dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Adapun pertimbangan implementasi reorganisasi LIPI, ialah dalam rangka menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasi diterbitkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 bagi Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PAPPIPTEK) sangatlah signifikan.
Strategisnya peran yang dijalankan PAPPIPTEK LIPI tentunya menuntut kompetensi kelembagaan dan kinerja yang meningkat dari tahun ke tahun. Ukuran keberhasilan kinerja tersebut dapat dilihat dari sejauhmana sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dalam berbagai kegiatan litbang. Untuk melihat sejauhmana sasaran-sasaran tersebut tercapai, perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil pencapaian tersebut, yang dituangkan kedalam suatu laporan yang disebut Laporan Kinerja (LKJ).