Kenali Limbah B3 dan Bahayanya

Bandung, Humas LIPI. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Mengenali keberadaan Limbah B3 di sekitar kita merupakan langkah positif untuk menjaga diri dan lingkungan dari paparan negatif limbah B3.
“Hot Topic Petang” MNC Trijaya Network dengan tema “Kenali Limbah B3 dan Bahayanya” menghadirkan peneliti sekaligus Kepala LPTB LIPI Dr. Ajeng Arum Sari dan Manajer Humas Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Pusposari, pada Jumat (21/5) secara Live melalui kanal zoom. Ajeng menjelaskan bahwa limbah B3 merupakan zat sisa usaha atau kegiatan yang bisa mencemarkan lingkungan dan membahayakan kesehatan. Limbah B3 ini diklasifikasikan dalam beberapa kategori seperti mudah meledak, korosi, bersifat iritasi, mutagenic, dan sebagainya. “Kalau dari sumbernya kita bagi menjadi tiga yaitu limbah dari inti proses industri, sampingan dan sumber lain,” paparnya.
Ajeng menambahkan sektor rumah tangga adalah salah satu area yang masih kurang menyadari bahayanya limbah B3 di rumah tangga. Ia mencontohkan penanganan baterai bekas yang sebenarnya masih banyak mengandung logam berat, merkuri, hingga timbal. Lampu neon dan thermometer yang juga terkadang masih menggunakan merkuri. Tidak luput botol-botol bekas cairan pembersih. Barang-barang kategori limbah B3 tersebut jika tidak ditangani dengan benar bisa menimbulkan problem dari mulai gatal-gatal hingga gangguan saraf dan organ tubuh. “Gak bisa sembarangan penanganannya, harus dipisahkan, dikumpulkan dan dibuang ke tempat pembuangan khusus limbah B3,” tutur Ajeng.
Hal senada dikatakan Arum Pusposari, menurutnya limbah B3 memerlukan penanganan khusus agar efek negatifnya tidak merusak tubuh dan lingkungan. Menurutnya, kapasitas pengelolaan limbah B3 di Indonesia juga masih perlu ditingkatkan. Sebagai contoh PPLI yang mengolah limbah B3 dari hampir semua sektor industri seperti minyak, gas, manufaktur, garmen, tekstil dan sebagainya hanya mampu 200-500 ton. Butuh setidaknya 4-5 PPLI lain yang seharusnya tidak terletak di Pulau Jawa saja tetapi juga pulau-pulau lain di Indonesia. Satu-satunya lokasi PPLI saat ini berada di Desa Nambo, Kabupaten Bogor sehingga, limbah B3 dari daerah lain harus diangkut dengan seksama. “Sekarang mengangkut limbah menggunakan kereta api. Limbah B3 dibawa dari St. Kalimas Jawa Timur sampai Nambo,” terangnya.
Limbah B3 biasanya dipisahkan berdasarkan sifatnya yang cair atau padat. Limbah padat akan disterilisasi dan solidifikasi sedangkan limbah cair akan melalui beberapa proses fisika, kimia, dan biologi hingga mencapai standar baku mutu yang aman untuk dibuang ke lingkungan. Ada juga limbah elektronik rumah tangga yang seringkali luput dari standar keamanan. Lampu neon bekas misalnya, tidak bisa hanya sekedar dipecahkan dan dibuang. Pasalnya, ketika dipecahkan ada beberapa milligram merkuri yang turut terlepas ke udara. Inilah kenapa penanganan limbah B3 memerlukan teknologi dan metode yang lebih spesifik. “Karyawan kami sendiri ada sekitar 800 dan semua menggunakan APD,” tegas Arum.
Terkait krusialnya penanganan limbah B3 di masyarakat, Ajeng Arum Sari memandang regulasi dan pemantuan pemerintah saat ini sudah berjalan baik. Kendati demikian, masyarakat perlu terus didorong untuk secara konsisten memilah dan memilih sampah rumah tangganya sesuai dengan klasifikasi B3 atau tidak. Ini akan memudahkan petugas kebersihan terkait menangani limbah yang termasuk B3. Edukasi adalah kuncinya. Masyarakat mesti terbiasa mengumpulkan dan memisahkan limbah B3 pada wadah khusus. Wadah khusus itulah yang lalu diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait untuk ditangani sesuai prosedur. Ajeng juga mengajak masyarakat untuk beralih pada produk-produk yang sudah bebas dari zat-zat berbahaya seperti merkuri. “Pilih misalnya baterai yang tidak mengadung merkuri,” tuturnya.
Ajeng meyakini saat ini masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang bebas dari zat berbahaya seperti merkuri. Hal tersebut tidak lepas dari Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) yang pemerintah terapkan. RAN PPM ini adalah langkah signifikan Indonesia bebas dari merkuri pada Tahun 2030. “Selain penanganan lebih ditingkatkan juga mencoba mengganti barang-barang yang masih mengandung B3 dengan yang bebas B3,” pungkasnya. AS