LPTB LIPI Dukung Pemanfaatan Limbah Sawit

Bandung, Humas LIPI. Pemerintah telah merilis peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan ini mengeluarkan limbah sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tidak butuh waktu lama untuk polemik mengenai kebijakan pemerintah mengemuka. Keputusan pemerintah kali ini dianggap beberapa pihak sebagai blunder bagi penanganan pencemaran limbah di Indonesia. Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih Lembaga Iilmu Pengetahuan Indonesia (LPTB LIPI) Ajeng Arum Sari justru yakin apa yang pemerintah putuskan justru akan menguntungkan banyak pihak.

“Tujuannya kan dikeluarkan dari limbah B3 sehingga bisa dimanfaatkan lebih optimal digunakan kembali,” tutur Ajeng pada program To The Point RRI Pro 3 Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurutnya, regulasi yang pemerintah rilis pasti telah melalui kajian dan serangkaian pembahasan demi kebaikan bersama. Penghapusan limbah kelapa sawit atau juga dikenal sebagai Spent Bleaching Earth (SBE), membuka kesempatan lebih besar bagi industri memanfaatkan kembali SBE ini. Dengan campuran bahan lain, SBE bisa diolah kembali menjadi bermacam hal seperti biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben hingga pembuatan katalis. “Sudah banyak penelitian yang menyatakan bahwa Si SBE ini bisa dimanfaatkan kembali,” tambahnya.

Lebih lanjut Ajeng menambahkan, dalam beberapa kajian yang dimuat di jurnal – jurnal penelitian mengatakan bahwa takaran konsentrasi limbah misalnya logam berat yang ada pada SBE masih berada di bawah baku mutu. Hal ini memperkuat kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SBE dari kategori limbah B3. Meskipun demikian, limbah kelapa sawit juga memiliki resiko buruk apabila tidak ditangani sesuai dengan regulasi yang benar. SBE, menurutnya, adalah jenis limbah kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca bila dibuang langsung ke tempat sampah tanpa diolah terlebih dahulu. “Dan menyebabkan penyakit silicosis jika debunya terhirup terus menerus,” imbuhnya.

Ajeng menyarankan masyarakat yang tinggal sekitar wilayah industri sawit untuk lebih disiplin menjaga kesehatannya. Bentuk kedisplinan itu seperti dengan cara memakai masker ketika berada di area yang beresiko dan tidak menggunakan air yang sudah tercemar. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi keteledoran industri atau pengusaha yang tidak mematuhi pengelolaan limbah yang telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat bisa mengadu kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui kanal – kanal yang telah tersedia seperti saluran telepon resmi, laman pengaudan di situs web, hingga surel. “Saya tahu ini isu yang sangat sensitif tapi saya yakin pemerintah sudah memikirkan ini apalagi, pemerintah punya kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dimana di bawahnya ada dinas lingkungan hidup di masing - masing daerah jadi tugas mereka mengawasi pengelolaan limbah ini,” tegas Ajeng.

Program To The Point RRI Pro 3 Jakarta yang dipandu oleh Desy Natalia ini berlangsung cukup interaktif. Berbagai kritikan, saran, dan pertanyaan mengalir selama acara berlangsung. Tidak sedikit yang menyangsikan dampak positif bagi lingkungan. Tidak sedikit pula yang masih ragu – ragu apakah keputusan mengeluarkan limbah SBE dari kategori B3 sudahlah tepat. Ajeng memberikan pernyataan penutupnya. “Ya memang ketika berbicara itu mencemari atau tidak itu kita berbicara tentang konsentrasi yang melebihi atau di bawah baku mutu. Berdasarkan kajian itu masih di bawah baku mutu. Aman sebagai non-B3. Memang ketika penanganan tidak sesuai itu memang butuh turunan regulasi yang mengatur itu misalnya, hal - hal pengawasan dari KLHK,” pungkasnya. AS