Cibinong, Humas LIPI. Berdasarkan data Global Wetlands yang diakses pada 16 April
2019 dan dilansir melalui katadata.co.id, Indonesia memiliki lahan gambut terbesar
kedua di dunia dengan luas mencapai 22,5 juta hektar yang tersebar di Pulau Sumatera,
Kalimantan dan Papua. Lahan gambut merupakan tipe tanah yang pembentukannya berasal
dari tumpukan bahan organik sisa-sisa tanaman yang sudah atau sedang dalam proses
pembusukan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem menyebutkan gambut memiliki definisi material organik yang
terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan, yang terdekomposisi tidak sempurna
dengan ketebalan 50 cm atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
Prof. Dr. Ignasius Dwi Atmana Sutapa, Profesor Riset Pusat Limnologi LIPI, dalam
naskah orasinya pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu menyebutkan bahwa air gambut
tergolong air alami di lahan gambut yang memiliki karakteristik spesifik diantaranya
warna coklat kehitaman, tingkat keasaman tinggi (nilai pH 2,5-3,50) dan mengandung
berbagai senyawa organik serta non organik, ataupun mikroba dengan konsentrasi
yang bervariasi tergantung lokasinya. Peneliti bidang kepakaran Teknik Lingkungan
ini menyatakan pula bahwa tipe air dengan karakteristik tersebut masuk golongan
C dan D, sehingga tidak layak untuk digunakan secara langsung oleh masyarakat
untuk berbagai keperluan, seperti mandi, mencuci, memasak, minum atau kegiatan
sanitasi lainnya. “Peningkatan kualitas air gambut perlu dilakukan agar dapat
digunakan oleh penduduk setempat secara layak” tuturnya.
Rendahnya kualitas air gambut berdampak pada kesehatan masyarakat apabila digunakan
secara langsung dan terus menerus dalam waktu yang panjang. “Tingkat keasaman
yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan gigi dan penyakit pencernakan. Kandungan
bahan organik tinggi dapat menimbulkan bau dan merupakan kondisi yang optimal
untuk pertumbuhan mikroorganisme. Selain itu kemungkinan senyawa Three Halo Methane
(THM) yang bersifat karsinogenik, kandungan besi dan mangan dapat menyebabkan
kerusakan organ tubuh bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama,” jelas Ignasius.
Ignasius mengungkapkan, Instalasi pengolahan air gambut dengan kapasitas produksi
60 liter/menit atau disingkat IPAG60, sebagai alternatif teknologi untuk mengolah
air gambut menjadi air bersih/minum yang memenuhi standar kesehatan. Hal ini dalam
upaya meningkatkan layanan air bersih/minum di wilayah gambut guna memenuhi hak
dasar masyarakat.
Teknologi
Pengolahan Air Gambut kapasitas produksi 60 liter per menit (IPAG60) merupakan
inovasi dan penyesuaian untuk mengolah air gambut menjadi air bersih atau air
minum seiring dengan revolusi industry 4.0. Dalam naskah orasinya Ignasius menjelaskan teknologi yang dikembangkan IPAG60
dalam bentuk desain instalasi baru dengan beberapa karakteristik, yaitu: komponen
koagulator, flokulator dan tangki sedimentasi, komponen tangki filtrasi dengan
komposisi pasir silica dan karbon aktif untuk menghilangkan bahan pencemar dan
pertikel-partikel halus yang lolos dari tahap sebelumnya, komponen penampung untuk
menghilangkan bakteri pencemar yang mungkin masih ada dalam air produksi dengan
penambahan bahan disinfektan klorin atau gas klor dalam jumlah minimal, 4) komponen
tangki reservoir akhir.
“Komponen koagulator, flokulator dan tangki sedimentasi secara fisik dapat memisahkan
air bersih dari sebagian besar bahan pencemar fisik, kimia dan biologi dengan
efisiensi di atas 90%. Sedangkan tangki reservoir akhir sebagai tempat penampungan air bersih yang
siap didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat,” urai Ignasius.
Ignasius mengatakan, inovasi teknologi IPAG60 mengintegrasikan tangki koagulator,
flokulator dan sedimentasi, kombinasi bahan pengolah air gambut yang efektif dan
efisien, perangkat instalasi sistem knock down, pengoperasian dan perawatan yang
mudah dan relatif murah. Kombinasi bahan koagulan, peningkat pH dan desain konstruksi
instalasi yang optimal dapat mengurangi biaya produksi air bersih. Perangkat instalasi
sistem knock down memudahkan mobilisasi dan pemasangan di lokasi serta tidak membutuhkan
lahan yang luas. “Sistem pengoperasian dan perawatan yang relatif mudah dapat
disesuaikan dengan sistem kearifan lokal, agar dapat dipergunakan secara optimal
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat,” paparnya.
Penghargaan
IPAG60 telah mendapatkan paten yang telah terakreditasi (granted) oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) No. IDP000041590 tahun 2016. Pengolahan
air gambut menjadi air bersih telah memenuhi standar kesehatan berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/Per/IV/2010. “IPAG60 juga telah mendapatkan penghargaan
dalam kategori “Inovasi Iptek Karya Anak Bangsa Tahun 2013” dari Menteri Riset
dan Teknologi. Selain itu Kepala LIPI juga memberikan penghargaan berupa Inventor
LIPI 2017,” ungkap Ignasius.
Pengembangan
Ignasius mengungkapkan inovasi teknologi untuk pengembangan IPAG60 pada saat
ini “Selain untuk pengolahan air gambut adalah untuk pengolahan air baku marginal
menjadi air bersih. Dapat di upgrade atau dikombinasikan/dilengkapi dengan perangkat
membrane RO (Reverse Osmosis) maupun UV (Ultra Violet) untuk menghasilkan air
minum yang dapat dikonsumsi langsung sebagaimana air minum dalam kemasan.” Membrane
RO dan UV merupakan media pengolahan air yang saat ini banyak digunakan pengusaha
depo air isi ulang. (IKs ed SL)