
Jakarta, Hukum LIPI. Secara nasional data karya ilmiah, hasil penelitian dan/atau pengembangan belum dikelola dengan baik. Sehingga perlu diterbitkan regulasi yang mengatur repositori dan pengelolaannya. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Mego Pinandito, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI pada Focus Group Discussion dengan tema Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Repositori Iptek Nasional, pada tanggal 22 Oktober 2018 di Jakarta.
"Karya Ilmiah sudah banyak dihasilkan, namun secara nasional belum dikelola dengan baik, (karena itu) perlu payung hukum untuk pengaturannya." ungkap Mego. Hal ini sejalan dengan pentingnya keberadaan Karya Ilmiah dan data ilmiah hasil penelitian untuk kualitas penelitian di Indonesia,
“Karya Ilmiah dan data ilmiah hasil penelitian dan pengembangan merupakan aset penting dalam peningkatan kualitas penelitian di Indonesia sehingga harus tersedia untuk jangka panjang,” lanjut Mego.
*Repositori dan Depositori*
Dalam paparannya Mego menjelaskan perbedaan antara Repositori dan depositori. Repositori Ilmiah merupakan sistem penyimpanan dan akses ke karya ilmiah yang dihasilkan dari penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis. Sedangkan Depositori merupakan sistem penyimpanan data primer. Keduanya harus dikelola dengan baik, termasuk kebijakan bagaimana cara untuk aksesnya.
Dari sisi regulasi, Srining Widati, Perancang Peraturan Perundang-undangan LIPI, sebagai salah satu narasumber FGD menyampaikan urgensi untuk wajib simpan seluruh data primer dan hasil penelitian dan pengembangan telah masuk dalam pasal pengaturan di Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sinas Iptek). "Wajib simpan diatur di RUU Sinas Iptek, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah," Jelas Srining.
Melihat Kementerian/Lembaga sudah banyak yang memiliki repositori ilmiah, lebih lanjut Srining mengusulkan untuk diintegrasikan secara nasional. “urgensi kebutuhan regulasi terkait Repositori Ilmiah Nasional saat ini dapat diusulkan dalam Peraturan Presiden, sementara menunggu RUU menjadi UU; (Peraturan Presiden) yang fokus pengaturan pada integrasi, koordinasi, dan sinergi repositori Ilmiah secara nasional”, tandas Srining.
Hadir narasumber lainnya adalah Ir. Prakoso, MM Sekretaris Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti memaparkan Perundang-undangan terkait wajib simpan data di Indonesia. Prakoso menjelaskan saat ini memang sedang dibahas RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang inisiasinya berasal dari DPR.
Pelaksanaan FGD ini dipandu oleh Plt. Kepala Pusat PDII, Hendro Subagyo.,M.Eng dan diikuti sejumlah pegawai di lingkungan PDII LIPI khususnya yang bertugas dalam pengembangan database Repositori Ilmiah LIPI.
(srw/ed: adh)

Online | : 1 User |
Hari Ini | : 0 |
Kemarin | : 0 |
Bulan Ini | : 0 |
Tahun Ini | : 0 |
Total Visitor | : 130872 |
Total Hits | : 3499056 Hits |