Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No 7 Tahun 2021, Pusat Riset Informatika-BRIN mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi di bidang informatika.
Fungsi
Pusat Riset Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di
bidang informatika; - Pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- Pelaksanaan kerja sama; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
