Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang hasil tangkapan laut terbesar di dunia, dimana perdagangan beberapa jenis komoditasnya adalah yang tertua yang pernah tercatat dalam sejarah, diantaranya sirip hiu dan teripang. Tren permintaan pasar mancanegara yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadikan upaya eksploitasi tangkapan laut semakin masif, dari sisi kuantitas dan semakin variatif dalam metode penangkapan berlebih/tanpa kendali menyebabkan rusaknya/hilangnya habitat alami. Disisi lain, kepedulian terhadap kelestarian biota laut menjadi wacana global yang terus mengemuka. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) merilis daftar biota yang perlu mendapatkan perhatian bagi negara pemanfaat. Untuk itu diperlukan sebuah riset komprehensif mengenai bio- ekologi biota komersial yang terindikasi terancam punah atau berpotensi untuk di-eksploitasi berlebih. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa melalui PP No.7 Tahun 1999 untuk menetapkan jenis-jenis biota yang dilindungi, termasuk beberapa jenis hiu. Pada tahun 2013, dalam rangka mengantisipasi semakin meningkatnya biota laut yang terancam punah, langka dan endemik, maka Kementrian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berupaya menyusun dokumen berjudul “Biota Perairan Terancam Punah di Indonesia: Prioritas Perlindungan” yang berisi tentang arah kebijakan dan prioritas penetapan status perlindungan biota yang terancam punah. Di dalam dokumen tersebut, biota yang perlu mendapatkan perhatian meliputi 20 jenis ikan, 12 jenis reptil, 36 jenis kekerangan, 35 jenis udang dan kepiting, dua jenis mimi dan 6 jenis teripang. Dengan latar belakang tersebut, maka dipilih biota prioritas untuk kajian lebih lanjut adalah hiu (sharks), teripang (sea cucumber) dan ikan Banggai (Banggai Cardinal Fish). Kajian bio-ekologi yang perlu dilakukan adalah 1) stok populasi dan status perdagangan, 2) sebaran di alam, dan 3) riset keanekaragaman jenis. Guna mendapatkan data- data yang diharapkan, metode kajian yang akan dilakukan adalah 1) survey lapangan, 2) wawancara ke nelayan/pengepul/eksportir, 3) pemetaan sebaran individu per jenis dalam habitatnya, 4) dan kajian taksonomi untuk identifikasi kekayaan jenis. Kegiatan diharapkan dapat menghasilkan lima publikasi ilmiah serta policy brief. Data yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perlindungan atau penentuan kebijakan status biota (dilindungi penuh atau pembatasan kuota eksploitasi) di tingkat nasional dan internasional.