- Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d. 14 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB), dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
- Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri dari:
-
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Surat Pernyataan diketik dan ditanda tangani diatas meterai Rp 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
- Ijazah dan transkrip akademik;
-
-
- Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
-
-
- Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
- Bagi pelamar CPNS formasi khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar.
- Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan
- Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari fakultas.
- Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
- Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan
-
-
- Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:
-
-
-
-
- Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
- Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama minimal 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja;
- Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,-;
- Bagi pelamar yang sedang menempuh post doctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan post doctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan post doctoral.
-
-
-
-
- Pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
-
-
-
-
- Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Format surat keterangan disabilitas dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital;
- Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.
-
-
-
-
- Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari Papua atau Papua Barat.
-
-
- Pelamar CPNS wajib melampirkan Hasil Kerja Minimal, terdiri dari:
| No | HASIL KERJA MINIMAL (HKM) | KETERANGAN | VOLUME | BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH |
| 1 | Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari Internal institusi |
Lingkup dana litbangji yang didapatkan dapat berupa:
|
1 | SK penetapan kegiatan dan/atau pendanaan dari penyandang dana/bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor |
| 2 | Pemakalah oral di pertemuan ilmiah |
Pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding tidak terindeks global, wajib melampirkan bagian dari prosiding yang memuat kegiatan pertemuan ilmiah tersebut. Prosiding yang dijadikan bukti dukung adalah prosiding terbitan terakhir. |
1 | Sertifikat/Letter of Acceptence dari penyelenggara konferensi/bukti lain yang akan diklarifikasi oleh verifikator |
| 3 | Kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah |
Nomor 3 dapat digantikan dengan nomor 4 (tidak hanya jurnal/buku) |
2 | Nomor Digital Object Identifier (DOI) dan naskah KTI yg diterbitkan lengkap |
| 4 |
Sebagai kontributor utama:
|
Paling sedikit harus ada 1 (satu) buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional. |
3 |
|
-
- Pelamar CPPPK wajib melampirkan:
-
-
- Surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
- Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- ;
- Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan CPPPK, terdiri dari:
-
| NO | HASIL KERJA MINIMAL (HKM) | KETERANGAN | VOLUME | BUKTI YANG HARUS DIUNGGAH |
| 1 | Membimbing kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengembangan Peneliti dengan jenjang di bawahnya/ Mahasiswa S2 atau S3/ SDM lainnya. |
|
Minimal 1 |
SK dari Perguruan Tinggi, atau KTI bersama dan surat pernyataan dari yang dibimbing |
| 2 | Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal institusi/eksternal |
Lingkup dana penelitian, pengembangan, dan pengkajian yang didapatkan dapat berupa:
|
Minimal 1 |
Proposal, dan SK/surat penetapan kegiatan dan/atau pendanaan dari penyandang dana/bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor. |
| 3 | Anggota kelompok kegiatan di internal institusi/eksternal |
Lingkup kegiatan dilihat dari afiliasi peneliti/keanggotaan dalam tim yang terlibat dalam kegiatan |
Minimal 1 |
SK/ Surat Keterangan/ bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor |
| 4 | Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global |
HKM dapat diganti dengan menjadi pemakalah oral dalam pertemuan ilmiah yang bereputasi |
Minimal 2 |
Sertifikat/ bukti lain yang akan diklarifikasi oleh asesor |
| 5 | Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi |
KTI dalam prosiding ilmiah terindeks global bereputasi (Scopus) dapat digantikan dengan:
|
Minimal 2 |
Nomor DOI dan KTI yang diterbitkan. |
| 6 |
Sebagai kontributor anggota:
|
Naskah akademis yang dimaksud adalah dokumen pendukung pertimbangan akademis untuk pembuatan berbagai regulasi yang mengikat secara hukum yang telah diproses/disetujui untuk diundangkan. |
Minimal 3 |
|