Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Terlampir Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Dokumen dapat diunduh di:
