Nota Keuangan dan APBN tahun 2015
Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015-2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009-2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dengan memperhatikan capaian-capaian RPJMN tahap kedua 2009-2014, keberlanjutan RKP 2014, berbagai tantangan ekonomi global dan domestik yang diperkirakan akan dihadapi, serta fokus utama dari RPJMN ketiga 2015-2019, maka tema RKP 2015 adalah "Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan". Sebagai penjabaran Tema RKP 2015 tersebut, diidentifikasi 25 isu strategis yang akan menjadi fokus dan dinilai mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap perekonomian dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
APBN tahun 2015 memiliki posisi yang unik dan sangat penting, mengingat disusun pada tahun transisi Pemerintahan, baik dari sisi mengantarkan proses pergantian Pemerintahan maupun dalam pencapaian agenda pembangunan nasional RPJMN 2015-2019. Dari sisi mengantarkan proses pergantian Pemerintahan, APBN tahun 2015 bersifat baseline budget, dalam arti baru mengalokasikan anggaran belanja Kementerian negara/lembaga (K/L) yang hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga memberi ruang gerak bagi pemerintahan baru hasil Pemilu tahun 2014 untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan platform, visi, dan misi yang direncanakan. Dengan demikian, untuk memberikan ruang gerak yang cukup dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal, target defisit dalam APBN 2015 tetap dijaga pada batas yang aman. Sementara itu, dari sisi pencapaian agenda nasional, APBN tahun 2015 dirancang dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015 yang merupakan RKP tahun pertama dalam RPJMN 2015-2019, yang juga memberikan ruang gerak bagi Pemerintahan hasil Pemilu 2014 untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, APBN tahun 2015 juga merupakan tahun pertama pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari alokasi transfer ke daerah. Untuk tahun 2015, pengalokasian dana desa dilakukan melalui realokasi dana PNPM berbasis desa yang berasal dari belanja kementerian negara/lembaga. Alokasi dana desa tersebut diharapkan dapat membawa dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata.
Tahun 2015 merupakan momentum untuk melakukan langkah-langkah terobosan dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal dan penganggaran. Terkait dengan keterbatasan ruang fiskal, yang disebabkan oleh tingginya proporsi belanja negara yang dialokasikan untuk belanja wajib, seperti pembayaran bunga utang dan subsidi, masih perlu dilakukan langkah-langkah terobosan terkait optimalisasi pendapatan negara dan efisiensi belanja negara untuk tetap menjaga kesinambungan fiskal, serta memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar Pemerintah bisa melakukan intervensi dalam menghadapi tantangan pembangunan. Terkait dengan penyerapan anggaran yang belum optimal dan pola penyerapan anggaran yang menumpuk pada akhir tahun, Pemerintah perlu terus berupaya mengembangkan sistem penganggaran terintegrasi, dimulai dari proses pengalokasian hingga pencairan yang diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis, serta dengan melakukan proses penyerahan dokumen anggaran sebelum dimulainya tahun anggaran.
klik untuk mengunduh Nota Keuangan dan APBN 2015
sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1020
