Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Hans Seidel Foundation, mengadakan kegiatan Bedah Buku Memahami Perancangan Peraturan, hari Rabu (27/1) di Hotel J.S. Luwansa, Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kegiatan ini dilaksanakan berkaitan penyempurnaan Buku Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Yasonna Laoli, dalam arahannya menekankan, dalam menjalankan Pemerintahan Daerah diperlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat, serta kekhasan dari daerah tersebut. “Namun, pembentukan Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah harus berpedoman pada hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa Buku Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi para Perancang Perundang-undangan dalam merancang Peraturan Daerah sekaligus membantu meningkatkan kompetensi mereka di daerah. “Saya berharap selanjutnya akan lahir Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah, berdaya guna, dan berhasil guna serta dapat menjadi instrumen hukum bagi legitimasi pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan,” ujarnya.
Turut hadir dalam Acara tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Jawa Tengah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Surabaya, serta para pejabat tinggi Utama dan Madya dari kementerian dan lembaga. (jkw/BKHH)



