Penggantian tahun dari 2015 menuju 2016 membawa angin baru bagi Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI . Terdapat beberapa arah kebijakan yang perlu dilakukan penyesuaian. Salah satu diantaranya adalah Sentralisasi Pengelolaan Anggaran DIPA 2016, dimana Kuasa Pengguna Anggaran berada di Sekretaris Utama LIPI dan Pejabat Pembuat Komitmennya adalah kepala Biro.
“Tahun 2016 ditetapkan sebagai tahun konsolidasi”, begitu ucap Nur Tri Aries, Kepala BKHH LIPI dalam Rapat Koordinasi BKHH yang berlangsung pada Kamis, 14 Januari 2016 di Kampus LIPI Jakarta.
“Tujuan utama dilangsungkannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk membuat perencanaan, untuk dapat dikritisi serta ditanggapi oleh seluruh sivitas”, tambah Nur.
Rapat Koordinasi yang mengundang seluruh sivitas BKHH ini juga turut menghadirkan presentasi dari seluruh koordinator rencana kegiatan BKHH selama satu tahun kedepan. Masing-masing koordinator tersebut diminta untuk membuat rencana kegiatan (work plan) dan rencana keuangannya (cash plan).
Nur menegaskan, selain isu terkait dengan penyatuan pengelolaan anggaran 2016, isu lain yang perlu dicermati oleh civitas BKHH adalah bagaimana Penilaian Kinerja Pegawai dan Reformasi birokrasi BKHH.
“Dalam penilaian kerja pegawai, pada tahun ini dilakukan dengan lebih ketat,” tutur Nur. “Penilaian menggunakan dua komponen dasar, yakni 60% kinerja dan 40% kehadiran. Dasar penilaian tersebut menggunakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP ini kemudian menjadi kontrak kerja bagi sivitas BKHH,” paparnya.
Sebagai informasi, agenda besar Reformasi yang dicangkan LIPI, terdiri dari delapan area perubahan, yakni Pola Pikir dan Budaya Kerja, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan yang terakhir peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dari delapan area perubahan tersebut, BKHH LIPI menjadi koordinator untuk dua area perubahan, yaitu Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Program Penataan Peraturan Perundang-undangan. Nur Tri juga menyampaikan kekurangan pelaksanaan RB di tingkat BKHH yakni terkait pendokumentasian. Sehingga hal ini perlu untuk ditingkatkan kedepannya.
Pada sesi akhir penutupan Nur memberikan arahan agar seluruh sivitas dapat terus bekerja sama, saling mengisi, saling membantu sama lain, demi BKHH dapat lebih baik dan lebih baik lagi.(adh)








